Wacana ASN MA Satu Pintu KemenPAN-RB Dapat Penolakan Keras Hakim Peradilan Agama

Wacana ASN MA Satu Pintu KemenPAN-RB Dapat Penolakan Keras Hakim Peradilan Agama

JAKARTA, Penarakyat.com — Hakim Peradilan Agama Angkatan I Mahkamah Agung menolak wacana dan usulan perubahan Sistem Satu Atap, seperti pembinaan ASN MA menjadi di bawah KemenPAN-RB.

Ketua Angkatan I Hakim Peradilan Agama, Achmad Cholil yang juga Ketua Pengadilan Agama Cirebon, mengatakan pembinaan ASN MA di bawah KemenPAN-RB akan dapat menggangu independensi lembaga peradilan.

“Usulan peralihan pembinaan ASN MA di bawah KemenPAN-RB merupakan usaha mendegradasi Sistem Satu Atap yang pada akhirnya akan mengganggu independensi lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung,” ucapnya saat Hakim Peradilan Agama Angkatan I Mahkamah Agung gelar acara Silaturahmi Nasional.

Cholil menambahkan, dalam pertemuan yang dihadiri 57 hakim Peradilan Agama Angkatan I dari Aceh sampai Papua tersebut, dibahas berbagai persoalan terkini terkait kondisi lembaga peradilan di Tanah Air dan mengeluarkan peryataan sikap.

“Hakim Peradilan Agama berkomitmen utk terus menjaga dan memegang teguh integritas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan hukum dan pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan,” ucapnya, Minggu (20/11/2022).

Cholil melanjutkan akan medukung sepenuhnya kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung dalam menjaga independensi, martabat, harkat dan keagungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

“Menolak wacana dan usulan perubahan Sistem Satu Atap (one roof system), seperti usulan pembinaan ASN Mahkamah Agung menjadi di bawah KemenPAN-RB,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Silatnas, Mashudi yang juga Ketua Pengadilan Agama Tabanan Bali mengatakan, Silatnas Hakim PA Angkatan 1 ini merupakan Silatnas yang kedua setelah sebelumnya sukses dilaksanakan di Bali pada 2018. Menurutnya, acara ini akan rutin digelar untuk memperkokoh peran dan arah perjuangan.

Sedangkan Andi M. Yusuf Bakri, Wakil Ketua PA Sidrap Sulsel menegaskan, integritas dan profesionalitas mutlak dijunjung tinggi terlebih melihat situasi mutakhir yang menimpa badan peradilan di Indonesia saat ini. (Triss/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *