PAREPARE, penarakyat.com — Salah satu lembaga pembiayaan adira finance di kota Parepare diduga menahan mobil salah seorang konsumen, padahal mobil tersebut oleh pemiliknya telah dinyatakan lunas.
Konsumen adira, Andi Asni, mengaku sudah melunasi cicilanya kepada adira Finace, ironisnya lagi saat dilunasi justru mobilnya ditahan tidak dengan dalil bahwa ada sengketa dengan pihak ketiga. Padahal, pihak Adira Finance tidak boleh mencampuri urusan Andi Asni dengan pihak lain jika menyangkut masalah utang-piutang.
“Disini kelirunya Adira karena tidak memberi hak konsumen, padahal yang bertanda tangan dalam perjanjian itu orangtua Andi Asni dan Asni sendiri dengan pihak perusahan adira, jika ada pihak lain diluar perjanjian itu maka adira tidak boleh masuk, ” tegas, Kuasa Hukum Andi Asni, Muh. H Y Rendy SH, Rabu (26/10/2016).
Rendy menilai kasus ini diduga modus mafia kasus mobil, dimana konsumen dikorbankan, jika konsumen tidak melawan maka uangnya mati percuma dan mobilnya jiga amblas.”Ini saya duga ada modus dalam kasus ini,” terangnya.
Rendy bersitegas akan melaporkan kasus ini kepolisi karena ada unsur penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh adira finance sehingga tidak memberikan kendaraan milik konsumen tersebut.
“Kalau buntu dalam non litigasi lembaga sengketa konsumen, maka kita akan segera laporkan ke polisi agar di proses sesuai hukum yang berlaku biarkan pengadilan yang memutuskan,” tegas Rendy.
Terpisah, Ketua Cabang Adira, Agung, saat konfirmasi di warkop tidak mengubris, bahkan menelpon tanpa melihat wartawan saat ingin konfirmasi. “Pak guntur itu yang tangani,” katanya singkat sambil menunjuk orang didekatnya.
Sedangkan Guntur pun mengotak atik handphone tanpa melihat wartawan disamping, bahkan pengacara Andi Asni yang ada di dekatnya pun tidak mau lirik. (sp)