MAKASSAR,Penarakyat.com — Integritas Pengaman Pembangunan Strategis Bersama Dinas Bina Konstruksi Sulsel Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya Tata Ruang Sulsel,KPU Institut Teknologi BJ Habibie Dan Institut Agama Islam Negeri Parepare Rabu (07/08/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Wakajati Sulsel Dr. Teuku Rahman, S.H.,M.H mengikuti kegiatan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatangan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie Provinsi Sulawesi Selatan, Institut Agama Islam Negeri Parepare.
Acara Entry Meeting diikuti Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Rektor Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie Provinsi Sulawesi Selatan, Rektor Institut Agama Islam Negeri Parepare, Tim Advisor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang jasa Pemerintah (LKPP) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Prov Sulsel, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Prov Sulsel, Perwakilan Ketua KPU Sulsel, Perwakilan APIP, Jajaran dari Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Para Penyedia Jasa dan seluruh Stakeholders Proyek Strategis Daerah / Prioritas Daerah Provinsi Sulawesi selatan.
Teuku Rahman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui perannya dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan Pembangunan sebagaimana hal ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 30B huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap kegiatan pekerjaan yang dimohonkan bertujuan untuk menilai adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap Personil, Materil atau Aset dan Hambatan Birokratis. Perlu saya sampaikan bahwa pengamanan Pembangunan Strategis yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan upaya preventif dalam pencegahan terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan dan Pekerjaan ini harus tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Teuku Rahman menegaskan “pengamanan PPS yang dilaksanakan ini tidak menghapuskan personil yang bersangkutan dari pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi dan/atau pidana atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan”. Hal ini hanya untuk meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang kita kawal.
Wakajati Sulsel Teuku Rahman berharap upaya-upaya pengamanan pembangunan strategis yang dilakukan agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis maupun proyek prioritas yang kita kawal. (Deri/Aril)