PAREPARE, Penarakyat.com — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan, menilai insiden tumpahan Bahan Bakar Minyak (BBM) di perairan Cempae, Kota Parepare, Sulsel merupakan pelanggaran.
“Adanya tumpahan minyak BBM yang diduga mencapai 800 liter di perairan Cempae, Kota Pare-pare, dinilai tragedi tersebut merupakan pelanggaran berat,” tegas Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin saat dihubungi, Minggu (13/01/2018).
Menurut dia, kapal Golden Pearl XIV yang menumpahkan minyak di perairan Pare-pare tersebut milik PT Soechi Lines Tbk (SOCI) yang disewa PT Pertamina harus bertanggungjawab atas insiden itu karena akan merugikan masyarakat nelayan.
Apapun motif dan penyebab tumpahan minyak tersebut, pihaknya menilai bahwa peristiwa tersebut sudah pasti menyalahi prosedural dan berdampak bagi lingkungan pesisir.
“Ada ratusan nelayan Cempae yang berhenti melaut karena adanya tumpahan minyak di area tangkap mereka. Kami memperoleh informasi bahwa saat ini, masyarakat disana juga enggan mengkonsumsi ikan yang berasal dari Perairan Cempae,” ungkap Amin.
Peristiwa ini, lanjut dia, tentu sangat berdampak bagi pendapatan nelayan setempat. Selain itu, dengan adanya tumpahan minyak di area kerja PT Pertamina, menunjukan bahwa perusahaan plat merah ini dianggap tidak layak mendapat penghargaan sebagai perusahaan ramah lingkungan.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus segera meninjau ulang predikat perusahaan hijau yang disematkan kepada PT Pertamina di Pare-pare.
Sementara dalam konteks hukum, pihak kepolisan harus segera memeriksa pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap aktifitas bongkar muat solar di Perairan Cempae.
Pimpinan PT Pertamina dan CEO PT Soechi tentu harus bertanggungjawab secara hukum atas peristiwa yang terjadi. PT Pertamina sebagai penyewa pasti memiliki aturan internal terkait analisis kelayakan kapal tangker sebelum dilakukan sewa menyewa.
“Harus ditelusuri oleh pihak berwenang.?Begitu juga PT Soechi, mereka perlu diperiksa karena kapal yang disewakan kepada PT Pertamina mengalami kebocoran, artinya kapal tersebut tidak safety atau sudah tidak layak,” ujarnya.
Terkait dengan peristiwa itu, ulas Amin, Ini juga pelanggaran berat. Karena beresiko terhadap lingkungan dan masyarakat. Untuk menegakan hukum, dan memberi rasa keadilan kepada masyarakat, serta pembelajaran pada semua.
“Walhi mendesak agar pimpinan PT Pertamina MOR VII, Parepare diberhentikan, dan dilakukan audit terhadap perjanjian sewa menyewa kapal antara PT Pertamina dan PT Soechi sambil proses penyelidikan di kepolisian tetap berjalan,”harapnya.
Sebelumnya, BBM jenis Solar yang jumlahnya mencapai 800 liter tertumpah di Perairan Cempae, Kota Pare-pare pada Kamis, (10/1). Tumpahan minyak tersebut berasal dari kebocoran kapal tanker MT Golden Pearl XVI dimiliki PT Soechi hingga mencemari laut.
Unit Manager Communication dan CSR MOR VII Pertamina, Roby Hervindo, menyatakan perhitungan rembesan solar yang tertumpah di laut tidak lebih dari 0,8 kilo liter atau 800 liter.
Pihaknya juga sudah menurunkan Tim Tanggap Darurat Pertamina untuk penanggulangan dengan menyemprotkan oil dipersant ramah lingkungan yang berfungsi menguraikan solar sehingga mudah dicerna oleh mikroba laut.
“Sudah disemprotkan200 liter oil dispersant ramah lingkungan untuk menguraikan Solar di perairan sekitar Terminal BBM Parepare,” kata Roby melalui siaran persnya.
Pemeriksaan awal diketahui rembesan Solar berasal dari kapal tanker MT Golden Pearl XIV milik PT Soechi sedang bersandar di jetty Terminal BBM Pare Pare.
Teridentifikasi kerusakan pada pendingin LO Cooler A/E kapal tanker. Solar tersebut adalah bahan bakar kapal, bukan dari muatan tanker. Kejadian diketahui sekitar pukul 06.00 WITA oleh petugas TBBM Pare Pare dan langsung dilakukan penanganan.
Dari kejadian itu dianggap tidak mengganggu operasional di Terminal BBM Pare-Pare dan Penyaluran BB. (Andi Udin)