Warga Binaan Di Doktrinasi Masalah Hukum, Lapas IIA Parepare Gandeng IAIN dan LBH Citra Keadilan Gelar Penyuluhan Hukum Gratis

Warga Binaan Di Doktrinasi Masalah Hukum, Lapas IIA Parepare Gandeng IAIN dan LBH Citra Keadilan Gelar Penyuluhan Hukum Gratis

PAREPARE, Penarakyat.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menggandeng Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 23 November 2024, di aula Lapas IIA Parepare dengan tema “Meningkatkan Reputasi HM-PS HPI Sebagai Lembaga yang Peduli terhadap Literasi Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.”

Sebanyak 30 warga binaan yang berstatus tahanan dan 30 mahasiswa IAIN Parepare turut serta dalam penyuluhan ini. Program ini diinisiasi oleh mahasiswa IAIN Parepare melalui Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HMPI-HPI) sebagai bagian dari kontribusi akademik mereka dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya di kalangan warga binaan.

Tujuan dan Manfaat Penyuluhan
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan melalui literasi hukum, yaitu kemampuan memahami, mengakses, dan menerapkan informasi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum warga binaan agar:

1. Mencegah perilaku melanggar hukum,

2. Memudahkan akses keadilan,

3. Menyelesaikan masalah hukum secara damai,

4. Membantu pelaku usaha memahami peraturan hukum, dan

5. Memperkuat demokrasi dan keadilan.

Peran Narasumber
Penyuluhan ini menghadirkan Ipda Ahmad, S.H, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Parepare, sebagai narasumber. Ia memaparkan bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampaknya terhadap generasi muda. “Penyalahgunaan narkoba merusak generasi penerus bangsa karena zat adiktif yang menghancurkan sistem saraf. Pencegahan harus melibatkan peran aktif orang tua, guru, masyarakat, serta seluruh instansi,” ujar Ipda Ahmad.

Komitmen Lapas terhadap Hak Warga Binaan
Kepala Lapas IIA Parepare menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional sesuai Instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum dan HAM untuk meningkatkan kesadaran hukum di lapas dan rutan. Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, warga binaan berhak memperoleh layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Lapas IIA Parepare juga menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya memberikan akses hukum yang merata bagi warga binaan. Totok Budiyanto menambahkan, “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik guna menciptakan budaya hukum yang tertib dan patuh, sehingga warga binaan dapat memanfaatkan masa pidana mereka untuk introspeksi dan perbaikan diri.”

Penyuluhan ini menjadi langkah nyata Lapas IIA Parepare dalam mendukung amanah konstitusi dan mewujudkan budaya hukum yang kuat di masyarakat. (Bhass)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *