BANGGAI, Penarakyat.com — Tim Terantula Satuan Sabhara Polres Banggai memberi hukuman “Push Up” pada tiga pemuda di kota Luwuk yang kedapatan menggelar pesta minuman keras di pinggir Jalan, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Senin malam (16/11/2020).

Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH, mengungkapkan, aktivitas para pemuda itu, selain meresahkan, juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas.

“Ketika didekati mereka bertiga ternyata sedang meneguk miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air meneral ukuran 600 ml,” ungkap Iptu Jimyarto.IMG-20201117-WA0065

Kemudian, kata Iptu Jimyarto, pihaknya memusnahkan miras cap tikus itu dengan cara ditumpahkan ke tanah selanjutnya diberikan tindakan fisik berupa Push Up.

“Mereka peringatkan agar tidak mengulangi lagi dan diperintahkan kembali ke rumah masing-masing,” terang Iptu Jimy.

Perwira dua balak ini mengatakan, p[ihaknya intens melakukan patroli siang mau pun malam hari demi menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli demi rasa aman nyaman terhadap masyarakat,” tutup Iptu Jimy. (*)