BARRU, Penarakyat.com – Dugaan tidak transparannya pengelolaan pendapatan dari tiket masuk dan parkir di Pulau Dutungan, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, menuai sorotan warga. Hingga kini, pertanyaan masyarakat terkait hal tersebut terkesan diabaikan oleh pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru.
Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik, di tengah semangat nasional untuk meningkatkan pendapatan negara, efisiensi anggaran, dan penegakan hukum yang merata.
Aswar, warga Desa Cilellang yang datang ke redaksi media ini pada Rabu (7/5), mempertanyakan tindak lanjut dari persoalan tersebut.
“Semestinya DPRD Barru sudah melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memperjelas masalah ini. Kita sebagai warga tidak tahu siapa yang mengelola Pulau Dutungan—apakah perusahaan asing, lokal, koperasi, atau perorangan,” ungkap Aswar.
Ia juga menyebutkan bahwa tarif penyeberangan ke pulau mencapai Rp50 ribu per orang, ditambah biaya parkir Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan. Aktivitas ini disebut sudah berjalan selama 5–10 tahun. Namun, masyarakat tidak mengetahui secara pasti ke mana aliran dana tersebut disetor.
“Jika memang ada pemasukan, seharusnya dikelola secara transparan dan terbuka. Disetor ke siapa? Ke mana?” lanjutnya.
Aswar juga menyoroti adanya penimbunan laut untuk dijadikan area parkir. Ia menilai tindakan tersebut ilegal dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.
“Semua orang tahu itu laut yang ditimbun. Jangan sampai karena ada yang berkuasa, hukum jadi tumpul. Aparat harus buktikan dengan turun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cilellang, Andi Ahmad, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengakui bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tetap berjalan seperti biasa.
“Produk-produk BPD tetap dihasilkan dan terdokumentasi, termasuk APBDes. Arsipnya juga ada di Sekretariat Desa Cilellang,” jelasnya.
Namun, saat ditanya soal peraturan desa (Perdes) yang mengatur pendapatan dari objek wisata seperti Pulau Dutungan, Andi Ahmad menyebut sejauh ini belum ada produk hukum tersebut.
“Sepertinya belum ada Perdes khusus soal itu. Karena sudah ada pihak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten yang rutin mengurus retribusi dan pajak terkait,” pungkasnya. (Aril)
Tinggalkan Balasan