Warga UPT  Bekkae Adukan Lahan Di DPRD Wajo

WAJO, penarakyat.com — Puluhan masyarakat dan anggota BPD Desa Paselloreng UPT Bekkae, Kecamatan Gilireng, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, terkait lahan usaha yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo kepada masyarakat Desa Passelloreng UPT Bekkae, Jumat 5 Februari 2021.

Ketua BPD Paselloreng, Nurdin, mengatakan, lahan yang diberikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2004 lalu, sebanyak 200 Hektar are (Ha), hingga saat ini masih menuai masalah karena ada oknum mengklaim sebagai miliknya.

“Sekitar 20 Hektare belum bisa diolah warga karena ada oknum yang mengklaim lahan itu, dan itu bukan warga Paselloreng,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, lahan seluas 212 Hektare yang diberikan pemerintah pada tahun 2020 lalu, juga belum dapat dikelola sama sekali dengan persoalan yang sama.

Diapun berharap, kedatangan mereka ke DPRD Wajo bisa diberikan solusi dan penyelesaian agar tidak ada korban.

Ketua tim penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Suriadi Bohari didampingi tim penerima aspirasi lainya AD Mayang, H. Mustafa dan Ir Andi Muliana Sam, mengatakan, apa yang disampaikan warga akan menjadi perhatian dan akan difasilitasi dengan pihak-pihak terkait.

“Berdasarkan mekanisme dan Tatib, tim penerima aspirasi hanya menerima aspirasi dan dilaporkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke komisi terkait. Akan tetapi, jika memungkinkan ada solusi, maka masalahnya akan diselesaikan di forum ini, ” jelas legislator fraksi Nasdem ini.

Senada, AD Mayang, mengatakan, apa yang diaspirasikan warga, sesuai dengan tatib DPRD, maka aapirasi akan disampaikan ke pimpinan untuk diteruskan ke komisi agar ada solusi terbaik dari persoalan ini.

“Kita akan panggil semua pihak berkompeten dalam hal ini. Termasuk mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak berlarut-larut lagi,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Syahran, membenarkan jika lahan yang dipersoalkan warga Paselloreng UTD Bekkae memang menemui dilema karena adanya oknum-oknum yang mengklaim lahan tersebut.

Pihaknya juga mengaku telah menggelar rapat koordinasi dan hasilnya membuat patok diatas lahan dan menugaskan pemerintah kecamatan Keera dan Gilereng serta kepala desa setempat untuk memfasilitasi dan memberi pengertian warga yang mengklaim lahan tersebut.

Apalagi kata dia, lahan yang diberikan kepada transmigrasi tersebut adalah lahan pemerintah dan tidak bisa ada oknum mengklaim.

“Karena secara legalitas, penyerahan lahan ini sudah ada SK dari gubernur dan sudah sampai ke Kementerian Transmigrasi. Apalagi lahan ini memang lahan pemerintah. Jika nantinya masih ada yang melakukan klaim atas lahan tanah tersebut, tentunya pihak kami akan rekomendasikan untuk tindak lanjuti melalui proses hukum yang berjalan,” terangnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *