PAREPARE, Penarakyat.com — Sabu seberat 7 kilogram yang diamankan aparat Polres Parepare adalah pesanan dari bandar yang berdomisili di kabupaten Sidrap.
Orang yang memesan, namanya sudah dikantongi aparat Polres Parepare.
Dua orang yang diduga sebagai kurir adalah, Enneng, warga Koloka Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sumardi alias Mardi, warga Tenggarong, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Polres Parepare mengamankan sabu seberat 7 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare. Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut disampaikan Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, di Mapolres Parepare saat mrnggelar press release, Rabu, (24/10/2018).
Barang haram tersebut berasal dari Samarinda.
Menurut Kapolres Parepare, modus dan gerak-gerik pelaku sudah tercium oleh personel Polsek KPN dan Sat Narkoba Polres Parepare.
“Alhamdulillah, Jumat 19 Oktober, kami berhasil lagi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 7 Kg, asalnya dari Samarinda,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan sabu seberat 7 kg tersebut, ditaksir menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba kurang lebih 70 ribu jiwa. Nilai transaksi sabu yang diamankan ditaksir Rp 10, 5 miliar. (Andi)