WAJO, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Wajo gandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Dalam Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Dana Desa, Senin (21/10/2019) kemarin.
Penandatanganan Kerjasama Kemitraan dengan BPK ini mendukung program kerja nyata salah satunya menuju zona integritas menuju kawasan bebas korupsi.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan ini dipimpin oleh Kepala BPK Wahyu Priyono, dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Wajo H.Amran,SE yang didampingi oleh Kepala Inspektorat, Kadis PMD dan Kaban Pengelola Keuangan Daerah.
Kepala BPK Wahyu Priyono mengapresiasi Pemkab Wajo atas capaian dalam pengelolaan Keuangan Daerah yang selama ini mendapatkan opini WTP.
“Hari ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo tidak cepat puas atas prestasi yang telah ditorehkan. Sehingga Wakil Bupati Wajo hari ini menggandeng kami untuk bermitra dalam pemeriksaan ADD Tahun 2019,” kata wahyu Priyono saat memberikan sambutan.
Lebih Lanjut, ia juga menyatakan bahwa tahun ini baru 2 (dua) kabupaten yang berani bermitra dengan BPK dalam hal Pemeriksaan ADD yaitu Kabupaten Wajo dan Bulukumba
“Olehnya itu, Tahun ini BPK Perwakilan Sulsel akan memaksimalkan pelaksanaan pemeriksaan di Kabupaten Wajo dan semoga kami mampu memeriksa sampai 142 Desa,” terangnya.
Dalam pemeriksaan nantinya, auditor BPK akan didampingi oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten, dengan harapan target jumlah desa yang akan diperiksa dapat dimaksimalkan.
Sementara itu Wakil Bupati Wajo H.Amran,SE menyambut baik kerjasama ini. “Digandengnya BPK dalam pemeriksaan ADD, maka ia mengharapkan kepala desa akan semakin memperbaiki diri atas laporan pelaksanaan pertanggung jawaban alokasi dana desanya,” jelasnya.
Ia pun berharap dengan adanya kerjasama ini, pemerintah desa bisa lebih berhati-hati dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa. Selain itu, laporan pertanggungjawaban dapat dilaporkan tepat waktu.
“Pemerintah Kabupaten Wajo juga berharap dengan adanya Kerjasama Pemeriksaan ini, Kepala Desa beserta aparatnya bisa belajar lebih banyak tentang pengelolaan dana desa yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena setiap tahunnya Jumlah besaran dana desa semakin meningkat sehingga perlu kehati-hatian dalam pengelolaannya,” paparnya.
“Tidak ada lagi kepala desa yang lambat memasukkan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa pada akhir tahun. Sehingga pada awal tahun 2020 kepala desa sudah bisa memanfaatkan dana desa untuk melaksanakan apa yang menjadi program kerja dalam Peraturan Desa tentang APBDesa,” imbuhnya.
Olehnya itu, ai berharap kepada Desa yang menjadi contoh dalam pemeriksaan untuk menjadikan momen pemeriksaan ini sebagai wadah bagi aparat desa untuk belajar dan memperdalam ilmu tentang pengelolaan keuangan di desa.
Selain itu, Wakil Bupati Wajo itu, menginginkan aparat desa tidak boleh malu untuk bertanya langsung kepada Auditor BPK,,jika ada hal-hal yang terkait pelaporan keuangan desa yang belum sepenuhnya diketahui.
Bahkan, ia juga mencontohkan bahwa keberhasilan Pemkab Wajo meraih WTP selama 4 kali berturut-turut mulai 2015 s.d 2018 itu karena hasil bimbingan dari BPK. “Jadi aparat desa juga harus terbuka dan banyak bertanya jika ada yang belum diketahui,” ungkapnya.(Humas Wajo)