SENGKANG, Penarakyat.com — Oknum guru SMPN 3 Sengkang, Waliyana (45 ), yang diduga menganiaya sembilan orang anak didiknya terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kapolres Wajo, AKBP M Guntur, mengatakan, kasus dugaan penganiayaan siswa SMPN 3 Sengkang, saat ini dalam proses di Mapolres Wajo. Korban sudah diambil keterangannya. Pelaku sendiri
diancam undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002.
“Pelaku kekerasan terhadap anak, diancam hukuman sebagaimana di ayat 2, selama 5 tahun denda Rp100 juta, dan hukuman ayat 1 selama 3 tahun e bulan denda Rp72 juta,” katanya, Kamis (26/11). (cr1) (baca juga: Terungkap, Korban Guru SMP 3 Sembilan Orang (cr1)
One thought on “Penganiaya Anak Didik, Terancam Penjara Lima Tahun”