SENGKANG, Penarakyat.com — Oknum guru SMPN 3 Sengkang, Waliyana (45 ), yang diduga menganiaya sembilan orang anak didiknya terancam mendapat sanksi dari dinas pendidikan Kabupaten Wajo.
Kendati, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Jasman Djuanda, mengaku, belum mengetahui adanya dugaan penganiyaan tersebut. Namun, dirinya menegaskan akan ada sanksi ketika yang bersangkutan terbukti melakukan penganiayaan.
“Tentu ada sanksi ketika yang bersangkutan terbukti bersalah, tapi kita akan lihat apakah sanksinya berupa sanksi administrasi atau sanksi mutasi. Terkait proses hukum sendiri kami serahka sepenuhnya
ke pihak yag berwajib,” katanya, Kamis (26/11).
Namun dirinya mengaku, ada MOU antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan Polri, terkait guru yag bermasalah dengan tugasnya.
“Tentu dalam MUO tersebut ada mekanisme yang tertuang. Apakah ada proses mediasi atau bagaiaman,” katanya. (cr1) (baca juga : Penganiaya Anak Didik, Terancam Penjara Lima Tahun)
One thought on “Penganiaya Anak Didik, Terancam Dimutasi”