WAJO, Penarakyat.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) strategis untuk menyatukan pandangan antara serikat buruh dan sejumlah perusahaan besar guna mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Wajo yang menyoroti persoalan upah, hak berserikat, hingga kepesertaan jaminan sosial.
Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, menegaskan bahwa forum ini dirancang sebagai ruang dialog yang sehat untuk mempererat hubungan industrial.
“Melalui RDP ini kita ingin mencari titik temu sekaligus mempererat hubungan antara pekerja dan pihak perusahaan,” ujar AD Mayang di hadapan perwakilan PT Energy Equity Epic Sengkang, PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI), PLN Nusantara Power, serta jajaran Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan.
Soroti Larangan Berserikat dan Kepatuhan Jaminan BPJS
Dalam diskusi yang berlangsung cukup dinamis, Ketua KSBSI Wajo, Kadir Nongko, memberikan catatan tajam mengenai dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di lapangan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap adanya larangan berserikat serta masih ditemukannya pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Cabang FPE KSBSI Wajo, perwakilan PT EEES dan PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Sengkang secara lugas menyatakan bahwa operasional mereka telah berjalan di atas rel aturan yang berlaku.
Pihak perusahaan mengklaim tidak ada hambatan bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi melalui serikat, serta memastikan bahwa standar upah yang diberikan telah selaras dengan ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, perusahaan lain yang hadir seperti PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) mengakui masih terdapat kendala administratif terkait pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja harian. Namun, pihak GSI berkomitmen untuk segera menuntaskan persoalan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi dewan.
Dari sisi perlindungan sosial, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wajo menjelaskan bahwa pihaknya tengah menghitung skema anggaran yang tepat bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk jasa konstruksi yang berbasis proyek.
“Untuk itu, kami menghitung skema anggaran agar seluruh tenaga kerja yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Langkah ini diambil agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun pekerja mandiri, memiliki jaring pengaman saat menghadapi risiko kerja.
Baca juga : https://penarakyat.com/menaker-bpjs-ketenagakerjaan-harus-cegah-kecelakaan-kerja-bukan-sekadar-urus-klaim/
Sepakati 10 Poin Penting Demi Hubungan Industrial yang Harmonis
Rapat yang berlangsung alot ini akhirnya melahirkan 10 poin kesepakatan krusial sebagai pedoman bagi perusahaan di Kabupaten Wajo.
Kesepakatan tersebut mencakup kewajiban perjanjian kerja tertulis, upah sesuai standar, pemenuhan hak lembur, hingga jaminan keselamatan kerja (K3). Selain itu, ditegaskan pula bahwa tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi, atau pelarangan terhadap hak pekerja untuk berserikat, serta prosedur PHK yang harus tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.
AD Mayang berharap hasil kesepakatan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi menjadi langkah konkret bagi perbaikan ekosistem ketenagakerjaan di Wajo.
Pengawas Wilayah Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan kanal digital untuk mempermudah buruh melaporkan pelanggaran secara cepat.
“Kita berharap hasil RDP ini menjadi langkah konkret dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan serta menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat di Kabupaten Wajo,” pungkas AD Mayang menutup rapat tersebut.
Baca juga : https://penarakyat.com/peringatan-keras-menaker-keselamatan-pekerja-tak-boleh-sekadar-formalitas/














Tinggalkan Balasan