ENREKANG, HBK — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019–2020 di wilayah hukum Polres Enrekang menjadi penanda arah kepemimpinan Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, yang menitikberatkan pada penegakan hukum tegas, terukur, dan berkelanjutan.
Kasus dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar itu kini telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana disampaikan melalui Sihumas Polres Enrekang, Kamis (30/4/2026). Tahap ini menandai rampungnya proses penyidikan sekaligus kesiapan perkara untuk memasuki fase penuntutan.
Sejak awal, Kapolres menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada tahap pengungkapan semata, melainkan harus dituntaskan hingga memberikan kepastian hukum yang komprehensif. Prinsip tersebut kemudian diterjemahkan secara operasional oleh jajaran Satreskrim melalui Unit Tipidkor.
Pendekatan penyidikan dilakukan secara sistematis dan integral, dengan mengonstruksi peristiwa pidana secara utuh, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang memiliki keterkaitan kausal dalam perkara. Metode ini memastikan proses penegakan hukum berjalan menyeluruh, akuntabel, dan memenuhi prinsip kepastian hukum.
Di balik capaian tersebut, terlihat pola kepemimpinan yang tidak sekadar administratif, tetapi juga menyentuh aspek teknis dan substantif penyidikan. Pengawasan melekat, evaluasi berkala terhadap progres perkara, hingga penekanan pada kualitas alat bukti menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi penanganan hingga tahap pelimpahan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkontribusi terhadap capaian kinerja di tingkat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Dalam momentum Rakernis Kortastipidkor Polri 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel berhasil meraih penghargaan nasional, yakni peringkat II dalam kategori pengembalian kerugian keuangan negara dan peringkat IV dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran, termasuk kontribusi signifikan dari Polres kewilayahan. Penanganan perkara BPNT di Enrekang dinilai menjadi salah satu elemen penting, tidak hanya dalam aspek pengungkapan perkara, tetapi juga dalam mendorong optimalisasi pemulihan kerugian negara sebagai indikator efektivitas pemberantasan korupsi.
Kasat Reskrim Polres Enrekang melalui Sihumas menyampaikan bahwa konsistensi arahan pimpinan menjadi faktor determinan dalam menjaga ritme kerja penyidik tetap fokus dan terarah. Setiap perkembangan perkara dipantau secara intensif guna memastikan proses berjalan sesuai standar operasional prosedur serta meminimalkan potensi deviasi.
Lebih jauh, kepemimpinan AKBP Hari Budiyanto mencerminkan implementasi konkret kebijakan Polri yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas nasional. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada aspek represif, tetapi juga pada penguatan kualitas penyidikan dan optimalisasi pengembalian kerugian negara sebagai bentuk pemulihan aset publik.
Dengan tuntasnya penanganan kasus BPNT hingga Tahap II serta penetapan dua tersangka, Polres Enrekang tidak hanya mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan perkara, tetapi juga mempertegas perannya dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Di bawah kepemimpinan AKBP Hari Budiyanto, pesan itu ditegaskan secara konsisten: setiap penyimpangan terhadap program bantuan pemerintah akan diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas. (P.Nunu)











Tinggalkan Balasan