JAKARTA, Penarakyat.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan kado spesial bagi para pekerja perikanan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Perpres ini menandai ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, sebuah langkah strategis untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi awak kapal perikanan, baik yang bekerja di armada besar maupun kapal kecil, agar memperoleh kondisi kerja layak sesuai standar internasional.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di wilayah yang selama ini sulit terjangkau oleh pengawasan hukum formal di daratan.
Melalui ratifikasi ini, pemerintah berkomitmen melindungi seluruh awak kapal hingga ke tengah lautan luas guna menjamin keamanan, keselamatan, serta martabat mereka sebagai pekerja yang selama ini memiliki risiko kerja sangat tinggi dan bersinggungan dengan hukum lintas negara.
Standar Internasional untuk Kesejahteraan Awak Kapal
Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli menyebutkan bahwa melalui ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju dalam menegakkan standar Hak Asasi Manusia (HAM) di laut lepas.
Perlindungan yang diberikan mencakup aspek mendasar seperti kepastian usia minimum dan jaminan kesehatan bagi awak kapal sebelum mulai bekerja, serta kewajiban adanya kontrak tertulis yang transparan melalui Perjanjian Kerja agar hak-hak pekerja memiliki landasan hukum yang kuat dan akuntabel.
Selain kepastian kontrak, regulasi ini juga mewajibkan setiap pemilik kapal atau pengusaha perikanan untuk memberikan fasilitas kesejahteraan yang manusiawi selama berada di laut.
Hal ini mencakup ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak bagi awak kapal, serta penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang ketat. Pihak kapal kini diwajibkan memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta menyediakan akses perawatan medis yang memadai langsung di atas kapal selama masa operasional.
Upaya Memerangi Kerja Paksa dan Eksploitasi Anak
Lebih lanjut, ratifikasi ini menjadi instrumen hukum yang kuat bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta menghapus segala bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, pemerintah ingin memastikan ekosistem industri perikanan nasional bersih dari praktik eksploitasi dan semakin kompetitif di tingkat global melalui penerapan standar ketenagakerjaan yang diakui dunia internasional.
”Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai. Ini adalah sejarah baru, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian karena negara hadir untuk menjamin keselamatan mereka,” tegas Menaker Yassierli dalam siaran persnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memperkuat regulasi nasional yang sudah ada untuk mengawal implementasi penuh dari Konvensi ILO 188 ini di lapangan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak jangka panjang bagi jutaan awak kapal perikanan Indonesia, sekaligus menjadi bukti komitmen kepemimpinan Presiden Prabowo dalam melindungi seluruh lapisan pekerja/buruh di mana pun mereka bertugas.














Tinggalkan Balasan