JAKARTA, Penarakyat.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan “kado” bersejarah bagi kaum buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Dalam pengumuman tersebut, Presiden meresmikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi daring, hingga menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan pekerja di seluruh sektor.

Momen bersejarah di Jakarta ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Kehadiran jajaran pimpinan keamanan dan kabinet ini menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap kebijakan strategis yang berorientasi pada kepentingan rakyat kecil dan kaum buruh.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Transformasi Regulasi untuk Pekerja Transportasi Online dan Awak Kapal

​Selain UU PPRT, Presiden juga mengesahkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online guna menjamin kepastian kerja bagi jutaan mitra pengemudi dan kurir.

Langkah ini diperkuat dengan ratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 yang memberikan standar perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan Indonesia di kancah internasional.

Di sisi lain, pemerintah juga membentuk Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026 untuk mengawal stabilitas ekonomi para pekerja.

​Penguatan regulasi ini juga mencakup pembatasan praktik alih daya (outsourcing) yang kini diatur lebih ketat melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Dengan adanya batasan bidang pekerjaan yang jelas, pemerintah berharap tidak ada lagi ketimpangan hak bagi pekerja alih daya. Langkah ini diambil bersamaan dengan kebijakan kenaikan upah minimum yang lebih signifikan dan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi daring yang telah diinisiasi sejak tahun sebelumnya.

Peningkatan Manfaat JKP dan Program Perlindungan Sosial Inklusif

​Di sektor jaminan sosial, pemerintah meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang kini memberikan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, lengkap dengan akses pelatihan kerja.

Bagi pekerja informal seperti nelayan, petani, dan kurir, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Seluruh program ini diintegrasikan dengan platform pelatihan vokasi nasional guna meningkatkan daya saing tenaga kerja.

​Sebagai penutup rangkaian kebijakan pro-rakyat tersebut, Presiden menekankan pentingnya akses hunian bagi buruh melalui program rumah subsidi serta perluasan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.

Seluruh paket kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, berkeadilan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi global, sekaligus memastikan bahwa setiap pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang layak dari negara. (Jumardi)