SIDRAP, Penarakyat.com — Rasa frustrasi menyelimuti keluarga korban dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sidrap Sidrap.

Merasa tidak mendapat kepastian hukum, orang tua korban melalui kuasa hukumnya mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPRD Sidrap.

Kasus yang dilaporkan dengan nomor LPB/791/XII/2025/SPKT di Polres Sidrap itu disebut telah berjalan lebih dari empat bulan tanpa perkembangan signifikan sejak dilaporkan pada 10 Desember 2025.

Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sidrap yang digelar pada Senin (27/4/2026) di ruang rapat Komisi I, dipimpin langsung Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse.

Ketua Komisi III DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin, secara terbuka menyampaikan kegeramannya atas lambannya penanganan kasus tersebut.

“Sudah lebih dari empat bulan kasus ini mengendap tanpa kepastian hukum. Padahal korbannya anak di bawah umur,” tegas Agus usai RDP.

Ia menilai alasan pihak kepolisian yang menyebut belum cukup bukti tidak dapat diterima. Menurutnya, kuasa hukum korban telah meyakini bahwa bukti yang ada sudah memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut.

Alasan menunggu hasil pemeriksaan psikologi klinis dari tingkat provinsi juga dinilai justru memperlambat terpenuhinya hak korban untuk mendapatkan keadilan.

Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Sosial Sidrap, Hj. Wahidah Alwi, mengungkap fakta yang lebih memprihatinkan. Ia menyebut kasus yang sampai ke DPRD ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa yang terjadi di Sidrap.

“Ini hanya satu kasus yang sampai ke DPRD, tetapi masih banyak kasus yang sama terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sidrap, Muh. Ridha Bakri, menambahkan bahwa keluhan terkait lambannya penanganan kasus di Polres Sidrap bukan kali pertama diterima DPRD.

“DPRD tidak bisa mengintervensi proses hukum, tetapi kami akan meminta klarifikasi resmi kepada Polres Sidrap,” ujarnya.

Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, menegaskan bahwa melalui RDP ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPM PPA) mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

“Ini menyangkut masa depan anak. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.

RDP ini juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Sidrap, di antaranya H. Ruslan, SH, Muh. Tahir, H. Rahman, Sudarmin Baba, Sulaiman Mappile, dan Kasman.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius DPRD dan publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, tanpa kompromi terhadap lambannya penegakan hukum.