WAJO, Penarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo secara resmi mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan rencana pendirian pasar retail modern di Kecamatan Belawa.

Keputusan tegas ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di ruang rapat paripurna pada Selasa, 5 Mei 2026, setelah mendengarkan berbagai aspirasi terkait besarnya dampak sosial dan potensi ancaman terhadap keberlangsungan pelaku usaha kecil di wilayah tersebut.

​Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Muh Rasyadi, yang memimpin langsung jalannya rapat menegaskan bahwa keberadaan gerai modern di Belawa dinilai belum tepat untuk kondisi saat ini.

“Karena dampak sosialnya sangat tinggi, kami dari DPRD Wajo meminta agar pendirian retail modern ini tidak dilanjutkan,” tegas Andi Muh Rasyadi saat membacakan poin rekomendasi di hadapan pihak eksekutif dan perwakilan investor.

Baca juga : https://penarakyat.com/ratusan-umkm-belawa-tolak-kehadiran-toko-ritel-modern/

Jaga Kearifan Lokal dan Eksistensi Pedagang Kecil

​Andi Muh Rasyadi, yang juga merupakan politisi asal Belawa, mengungkapkan bahwa penolakan masyarakat terhadap kehadiran toko retail modern sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.

Ia memaparkan betapa kuatnya keinginan warga untuk mempertahankan ekosistem pasar lokal. Bahkan, demi menjaga kearifan lokal, ia mengaku pernah menolak tawaran penggunaan lahan pribadinya untuk pendirian gerai serupa demi melindungi mata pencaharian pedagang eceran di daerah pemilihannya tersebut.

​Keputusan DPRD ini didasari atas pertimbangan bahwa kehadiran korporasi retail skala nasional dapat menggerus omzet pedagang tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di Belawa.

Sinergi antara legislatif dan aspirasi warga menjadi kunci utama dalam melahirkan rekomendasi penghentian rencana investasi tersebut demi stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Desak Pemerintah Patuhi Perda Penataan Toko Modern

​Dalam RDPU yang dihadiri oleh Dinas PTSP, Dinas Perindagkop, dan Dinas PUPR tersebut, anggota DPRD Wajo, Asrijaya A. Latief, memberikan catatan teknis yang cukup tajam.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar selalu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Regulasi tersebut mewajibkan kajian mendalam terkait aspek sosial, ekonomi, hingga dampak lingkungan.

​“Melihat kondisi yang ada dan besarnya dampak sosial yang ditimbulkan, saya kira sudah jelas bahwa rencana ini perlu dihentikan dan dilakukan kajian ulang secara menyeluruh,” ujar Asrijaya.

Dengan adanya rekomendasi resmi dari DPRD Wajo ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan evaluasi terhadap proses perizinan yang tengah berjalan dan memastikan setiap langkah investasi di Kabupaten Wajo tetap selaras dengan upaya perlindungan ekonomi masyarakat lokal.