MEDAN, Penarakyat.com — Dugaan kriminalisasi mencuat di wilayah hukum Polrestabes Medan. Seorang warga yang sebelumnya menjadi korban pencurian di kawasan Pancur Batu justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Tidak terima dengan penetapan tersebut, korban melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Gugatan ditujukan terhadap Polrestabes Medan atas dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.
Kuasa hukum korban menjelaskan, kliennya semula membantu aparat dalam upaya penangkapan pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu. Namun dalam perkembangannya, korban bersama keluarganya justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
“Ini sangat janggal. Klien kami adalah korban sekaligus membantu penangkapan pelaku, tetapi justru dituduh menganiaya dan dijadikan tersangka. Kami menduga ada kekeliruan serius dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, langkah praperadilan ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta prosedur hukum yang dilakukan penyidik. Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan adil.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum agar lebih profesional dan transparan dalam menangani perkara, khususnya yang melibatkan korban tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Perkara nomor 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn masih berproses. Pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 14.00 WIB diagendakan sidang kedua dengan agenda menghadirkan para termohon,” jelasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut menyoroti kasus tersebut melalui unggahan di media sosialnya.
Dalam unggahannya, Sahroni menilai kasus tersebut janggal dan meminta agar aparat menanganinya secara transparan. Ia juga menyinggung dugaan adanya rekayasa dalam penanganan perkara yang kini viral di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sonny Irawan, menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Terima kasih informasinya, akan segera ditindaklanjuti,” tulisnya dalam respons yang beredar luas.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dengan harapan korban mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
(Leo Depari)














Tinggalkan Balasan