SIDRAP, Penarakyat.com – Aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Lokasi tambang yang dikelola oleh PT. Londorundu ini berada di dekat perbatasan Desa Lainungan dan Desa Mattiro Tasi, tepat di pinggir jalan poros Pidos Parepare-Sidrap.

Dampak dari aktivitas pertambangan ini cukup mengkhawatirkan, terutama bagi pengguna jalan.

Hasil pekerjaan tambang menyebabkan tanah meluber ke jalan raya, yang merupakan jalur utama dengan lalu lintas padat.

Kondisi ini semakin berbahaya saat musim hujan, karena tanah yang terbawa air hujan mengakibatkan jalan menjadi licin dan meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat.

Selain itu, antrean panjang dump truck yang hilir-mudik mengangkut material tanah timbunan semakin memperparah keadaan.

Keberadaan kendaraan berat ini mempersempit ruas jalan, terutama di tikungan tajam yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, setiap usaha pertambangan seharusnya berasaskan manfaat, keadilan, keberlanjutan, serta berwawasan lingkungan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan dampak negatif yang cukup signifikan akibat aktivitas tambang ini.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam stabilitas tebing sungai di sekitar lokasi, yang berisiko menyebabkan longsor dan pelebaran sungai.

Selain itu, dampaknya juga dirasakan oleh masyarakat sekitar, termasuk para pengguna jalan yang berakibat eksploitasi berlebihan.

Masyarakat setempat berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ini demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.

Jika dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat, dampak lingkungan dan sosial akibat pertambangan ini bisa semakin meluas. (Riss)