BATAM, Penarakyat.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi secara ketat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, Kepulauan Riau. Langkah ini merupakan respons pemerintah setelah terjadinya sejumlah kecelakaan kerja di perusahaan galangan kapal tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan pihak perusahaan belum menindaklanjuti sebagian besar pelanggaran yang ditemukan dalam Nota Pemeriksaan I.
“Masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami meminta manajemen menyelesaikan seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan paling lambat Mei ini,” tegas Yassierli saat meninjau lokasi PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Selasa (24/2/2026).
Komitmen Audit Eksternal SMK3
Berdasarkan verifikasi lapangan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan, manajemen PT ASL telah berkomitmen untuk menuntaskan seluruh temuan pelanggaran pada Mei 2026. Komitmen tersebut mencakup pelaksanaan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen.
Menurut Yassierli, industri berisiko tinggi seperti galangan kapal sangat membutuhkan audit SMK3 untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Ia menegaskan bahwa evaluasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam mencari penyebab utama kecelakaan kerja agar tragedi serupa tidak terulang kembali.
Menaker mengingatkan bahwa nyawa setiap pekerja sangat berharga, sehingga perusahaan wajib menjadikan K3 sebagai prioritas utama. Terkait kecelakaan yang telah terjadi, Yassierli memastikan setiap bentuk kelalaian akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi dunia usaha, pelanggaran K3 ini adalah peringatan keras. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” pungkasnya.













Tinggalkan Balasan