PINRANG, Penarakayat.com — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilaporkan seorang warga bernama Maulana di Polres Pinrang menuai sorotan.
Hampir sebulan sejak laporan resmi dilayangkan, perkembangan penyidikan dinilai mandek, sementara kendaraan milik korban disebut telah berpindah tangan di wilayah Kabupaten Sidrap.
Berdasarkan data Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/176/IV/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel tertanggal 6 April 2026, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP.
Dalam laporan tersebut, Maulana menjelaskan kronologi kejadian bermula saat dirinya menyewakan satu unit mobil kepada seseorang yang datang melalui perantara saksi.
Mobil tersebut kemudian dibawa keluar daerah dengan alasan penggunaan sementara. Namun, setelah itu, kendaraan tidak kunjung dikembalikan.
Korban sempat melacak posisi mobil melalui informasi keluarga dan berhasil menemukan bahwa kendaraan miliknya sempat berada di Kota Makassar sebelum akhirnya terdeteksi berpindah ke wilayah di Kabupaten Sidrap.
Kecurigaan pun menguat setelah pelaku tidak lagi dapat dihubungi, dan diduga kuat mobil tersebut telah digadaikan kepada pihak lain.
Adapun kendaraan yang dilaporkan adalah satu unit Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi DP 1228 LF, nomor rangka MHKA6G6J6JL612034, dan nomor mesin 3NRH542164.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.
Ironisnya, meski korban telah memberikan informasi penting terkait lokasi terakhir kendaraan, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mengamankan barang bukti maupun menindak terduga pelaku.
Korban mengaku kerap mendatangi Polres Pinrang untuk menanyakan perkembangan kasusnya.
Namun, ia hanya mendapat jawaban bahwa perkara tersebut telah dialihkan ke penyidik lain.
“Sudah hampir sebulan, tapi belum ada kejelasan. Saya bahkan sudah berikan titik lokasi terakhir mobil, tapi belum ada tindakan,” ungkap korban dengan nada kecewa.
Situasi semakin membingungkan saat korban diminta datang ke Unit Reskrim Polres Pinrang untuk klarifikasi lanjutan.
Namun saat tiba di lokasi, tidak ada penyidik yang menanganinya dengan alasan sedang sakit, padahal sebelumnya korban secara resmi diminta hadir.
Di sisi lain, kendaraan yang diduga telah digadaikan itu disebut masih “berjalan” dan berpotensi berpindah tangan kembali, sehingga dikhawatirkan akan semakin menyulitkan proses pengungkapan kasus.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam menangani laporan masyarakat, terutama dalam kasus yang telah dilengkapi dengan data dan bukti awal yang cukup jelas.
Korban berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas, baik dalam penelusuran kendaraan maupun penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat, agar kerugian yang dialaminya tidak semakin besar dan kasus ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum. (Ady)











Tinggalkan Balasan