Polres Sidrap Telusuri Tambang Allakuang. Ini Hasil yang Ditemukan…

Polres Sidrap Telusuri Tambang Allakuang. Ini Hasil yang Ditemukan…

SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Reskrim Polres Sidrap menyikapi adanya tindak lanjut penambangan dilokasi pegunungan Desa Allakuang, kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Perkembangan terbaru, unit khusus penyelidikan yang dibentuk Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH terus melakukan upaya Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait eksploitasi penambangan dilokasi Gunung Allakuang tersebut.

Hasilnya, pulbaket ini belum menemukan upaya pelanggaran tambang yang dikelola masyarakat setempat.

Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan mengatakan tim khusus sudah turun ke lapangan melakukan investigasi.

Juga sudah melakukan koordinasi lintas sektor dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian ESDM Wilayah Sulawesi Selatan, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi dan Kabupaten.

Kesimpulannya, kata Ade, sementara ini tidak ada ditemukan pelanggaran.

“Sejauh ini belum kami temukan ada pelanggaran eksploitasi penambangan di Allakuang. Apalagi CV Wander juga ternyata punya ijin yang berlaku selama 5 tahun. Jadi memang perlu dicek betul,” ungkap Kapolres Ade Indrawan saat ditemui dikantornya, Jumat pagi (10/08/2018).

Ade menambahkan, dari hasil sementara investigasi tim Reskrim, tak ada pelanggaran batas izin tambang.

Sesuai penjelasan tim Dinas ESDM Sulsel, memang ada kesalahan pengukuran batas izin awal pertama kali turun. Ini ada indikasi keluar dari areal izin karena menggunakan smartphone.

“Setelah tim ESDM Sulsel kembali turun dengan menggunakan GPS yang hasilnya lebih akurat, ternyata pengukuran awal ada kesalahan. Ternyata justru masih ada kekurangan 20 meter yang belum ditambang,” bebernya.

Selain itu, kata Ade, sesuai data tim ESDM Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidrap, memang Allakuang sudah ditetapkan masuk zona tambang. Ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 2737/K/30/MEM/2013 tgl 3 Juli 2013 tentang penetapan wilayah pertambangan Sulawesi.

“Dan dari pengumpulan keterangan, tak ada penetapan pemerintah terkait status Gunung Allakuang sebagai cagar ekologis, cagar arkeologi dan sebagainya. Jadi hasil kroscek ke dinas terkait dan dilapangan itu, penambang tidak menyentuh lokasi cagar budaya,” tegasnya.

Namun demikian kata Ade, pihaknya akan terus memantau aktivitas tambang di Gunung Allakuang. Bila batas area tambang dilanggar, atau setidaknya ada kerusakan lingkungan, maka itu jamin akan ditindak tegas.

“Pasti akan kami sikat kalau melanggar. Tambang Allakuang dalam pengawasan. Tambang berizin sebenarnya ini mesti diawasi ketat Dinas ESDM Sulsel. Karena mereka yang menerbitkan izin,” tandasnya.

Diketahui, ijin tambang yang dikantongi CV. Wander yang diterbitkan pihak Dinas ESDM ini yang ditandatangani Gubernur Sulsel bernomor 30.403.P/P2T/43/2016 tentang peningkatan IUP (Ijin Usaha Penambangan) operasi produksi dan keputusan Bupati Sidrap nomor 199.a/IV/2015 tanggal 23 April 2015 dan surat ESDM Provinsi nomor :540/3113/DESDM, tanggal 26 Oktober 2016. (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *