*Walikota Juga Diminta Nonaktifkan dari Jabatanya
PAREPARE, Penarakyat.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan (BK) kota Parepare mendesak jaksa penuntut umum (JPU) segera mengeksekusi terpidana korupsi gerobak jilid II tahun 2013.
Pasalnya, keputusan inkrah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) dengan perintah di penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Diterimanya kasasi JPU adalah bukti Kuat Amran Ambar mantan kadis prondakop & UKM (sekarang Kepala Disdukcapil) harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sesuai Amar putusan MA dan telah disampaikan kepada JPU selaku eksekutor untuk mematuhi perintah undang-undang.
” Tidak ada alasan lagi pihak JPU menunda eksekusi terpidana Amran Ambar,”kata ketua LBH-BK Parepare, H.Y. M. Rendy, Kepada wartawan, Senin (4/2/2019).
Terpidana Amran Ambar harus segera dieksekusi demi mematuhi amar putusan dan JPU juga mengakui kalau sudah menerima surat dari MA untuk melaksanakan amar putusan tesebut.
Ditambahkan, mestinya Walikota Parepare, H.M Taufan Pawe, menonjobkan terpidana Amran Ambar dari dua jabatanya baik sebagai kepala Disdukcapil maupun Plt Badan Keuangan (BKD) Parepare.
“jangan dr Muhammad Yamin saja dicopot dari jabatanya yang jelas belum terpidana sedangkan Amran Ambar sudah terpidana tapi justru dua jabatan dipangku, diminta rasa keadilan saja sebagai pengambil kebijakan,”terangnya.
Disinilah perlu di maknai tentang 3 taat asas (administrasi, anggaran dan hukum) yang sangat dibanggakan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Kajari kota Parepare, Andi Darmawangsa melalui kasi pidsus, Faisah mengaku sedang menyurati terpidana Amran Ambar dan segera dieksekusi,” Rencana Rabu Amran Ambar di Eksekusi,”janjinya. (Samir)