SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap melakukan operasi terhadap peredaran produk barang ilegal disejumlah wilayah kecamatan di Sidrap, Jumat (27/1).
Kali ini, tim terpadu menyasar sejumlah toko dan kios di pasar sentral Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Jumat pagi tadi. Hasilnya, ada 7 rokok tak bercukai maupun rokok bercukai namun palsu ditemukan beredar.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sidrap, Halman, membenarkan temuan rokok ikegal tersebut. Menurutnya, razia ini menjadi prioritas karena antaknta laporan masyarakat yang menyebutkan sejumlah toko yang terindikasi menjual rokok tak bercukai atau rokok bercukai palsu.
“Di kecamatan Panca Rijang tepatnya Di Pasar Sentral Rappang dan Toko-toko besar banyak Rokok Ilegal dan Rokok Bercukai Palsu banyak ditemukan,”ungkap Halman disela-sela operasi.
Jenis rokok ilegal dan bercukai palsu yang di temukan seperti Rokok Merk Milder, Bum, Clasic, Artis, Gess, Batam, Only, Be Mild, Tiga Bola, Indle. Harganya pun dipasaran berkisar Rp7 hingga Rp8 ribu.
Halman menambahkan wilayah-wilayah yang sering ditemukan rokok tak bercukai atau bercukai palsu adalah toko-toko atau kios kecil yang berada di sejumlah pasar Sentral disejumlah kecamatan termasuk Panca Rijang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ada beberapa merk rokok tersebut diamankan oleh petugas dengan cara dibeli sesuai dengan harga yang dipasarkan yang nantinya akan dilaporkan ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ady)