Lengkapi Saksi, Polisi Bakal Panggil Legislator Parepare

Lengkapi Saksi, Polisi Bakal Panggil Legislator Parepare

– Kasus Penghinaan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau

PAREPARE, Penarkayat.com — Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Plt Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr.Muh. Yamin terus bergulir di Mapolres Parepare. Perkembangan terakhir, penyidik Polres Parepareberencana memanggil sejumlah anggota DPRD Parepare untuk dimintai keterangannaya sebagai saksi.

Sebelumnya, penyidik sudah memanggil dua oknum anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Andi Makkasau, Rahman Saleh dan Rahman Mappagiling sebagai terlapor. Kedua anggota Dewas RSUD Andi Makkasau ini dipanggil secara terpisah untuk dimintai keteranganya sebagi terlapor kasus penghinaan terhadap Muh. Yamin. Rahman Saleh sudah diperiksa oleh polisi pada hari Senin (23/1/2017) lalu, esoknya, Selasa (24/1/2017) Rahman Mappagiling juga telah diperiksa.

Polisi juga sudah memeriksa pelapor dr Muh Yamin serta sejumlah saksi-saksi lainnya, termasuk berencana akan menambah saksi-saksi  lagi dari anggota DPRD kota Parepare, sebab mereka yang mengetahui kejadianya pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang komisi II DPRD beberapa hari lalu.

“Kami akan memanggil sejumlah anggota DPRD untuk dimintai keterangannya terkait kasus penghinaan dr Muh Yamin yang dilakukan oleh oknum anggota dewas,”kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama melalui penyidiknya Bripka Azhar.

Azhar mengatakan sebelum ditetapkan tersangka maka penyidik Polres Parepare akan melakukan gelar perkaranya, ”Jadi setelah sudah ada keterangan anggota DPRD sebagai saksi kasus penghinaan terhadap Plt Direktur RSUD Andi Makkasau maka pihak penyidik melakukan gelar perkara,”katanya tanpa menjelaskan kapan gelar perkara dilaksanakan.

Ashar mengakui kalau kasus penghinaan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, dr Muhammad Yamin yang dilakukan oelh dua anggota Dewas RSUD Andi Makkasau Parepare, Rahman Saleh dan rahman Mappagiling, sudah memenuhi unsur-unsur pidananya. ”Jadi sisa kami lakukan gelar perkara dulu agar lebih jelas kekuatan hukumnya,”terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, mengaku dirinya siap jadi saksi atas kaasus penghinaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Dewas terhadap plt Direktur RSUD andi Makkasau.”saya siap menjadi saksi bilamana dibutuhkan,”terangnya.

Hal senada diungkapkan sekretaris komisi II DPRD kota Parepare, M. Yusuf Nonci, bahwa bilamana pihak kepolisian meminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oknum anggota Dewas kepada Plt Direktur RSUD Andi Makkasau, maka dirinya siap hadir dalam pemeriksaan,”saya siap sebagai saksi bilamana dibutuhkan penyidik,”tuturnya. (Samiruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *