BANGGAI, Penarakyat.com — Polisi kembali merazia sebuah rumah di Kecamatan Batui lantaran diduga menjual miras jenis cap tikus kepada warga, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 10.30 Wita.
Dalam razia tersebut polisi mengamankan empat kantong miras tradisional jenis cap tikus dari seorang ibu rumah rangga (IRT) berinisial EI (41).
“Anggota juga menyita tiga buah jeriken kosong ukuran 20 liter yang diduga bekas miras cap tikus,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.
Penggeledahan di rumah pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada polisi saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Batui.
“Dari keterangan pelaku bahwa empat kantong cap tikus itu adalah sisa dari barang lain yang telah terjual,” sebut Iptu Yoga.
Pelaku kemudian diberikan peringatan keras oleh polisi agar tidak lagi melakukan aktivitas terlarang itu. Jika ditemukan lagi maka akan di tindak tegas.
“Pelaku hanya kita beri pembinaan untuk jangan menjual minuman haram tersebut,” pungkas Iptu Yoga. (*)