PINRANG,PENARAKYAT–Tim Crime-Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang menerima informasi. bahwa Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berada di Kampung Karangan, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulsel., rabu (8/9/2021)
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi meminta Kanit Resmob Aipda Aris menyiapkan tim. AKP Deki lalu memberi arahan singkat. Tim pun lalu bergerak.
Sekira pukul 21.00 Wita, tim berhasil menciduk SU (28). Di depan polisi, petani asal Dusun Soroe, Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang itu, mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah beberapa kali menyetubuhi Bunga (16).
Terakhir perbuatan asusila itu dilakukan SU kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah tersebut pada Kamis, 22 Juli 2021, sekitar pukul 10.00 Wita di Jl. Landak, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Orang tua korban tak terima. Lalu melapor ke Polres Pinrang dengan nomor pengaduan: LP/B/256/VII/2021/SPKT/RES PINRANG/POLDA SULSEL, tertanggal 29 Juli 2021. Lalu, Polres Pinrang menerbitkan surat penangkapan nomor: SP.Kap/207/IX/2021/Reskrim, tertanggal 8 September 2021.
“Bersama terduga pelaku, turut diamankan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam ungu,” ujar AKP Deki, kamis (9/9/2021)
Selanjutnya kata AKP Deki, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pinrang, kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. (Dj)