Aneh..Resi Pengiriman JNE Jadi Dasar Bukti SK Tidak Pailit Paslon DoaMu

Aneh..Resi Pengiriman JNE Jadi Dasar Bukti SK Tidak Pailit Paslon DoaMu

SIDRAP, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap sempat melakukan penolakan terhadap berkas pendaftaran yang diberikan oleh pasangan bakal calon Bupati Sidrap dan Wakil Bupati Sidrap Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DoaMu), Rabu (10/1/2018).

Alasannya, karena pasangan Dollah-Mahmud tidak dapat menunjukkan bukti surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan Pengadilan Tata Niaga.

Dengan setelah dilakukan negosiasi, pihak KPU sendiri menanyakan dan mengklarifikasi langsung kepada Pengadilan Tata Niaga melalui sambungan telepon seluler.

Dalam percakapan itu, dan ditanyakan kebenaran adanya permintaan surat keterangan tidak pailit atas nama Mahmud Yusuf, dan di ujung telepon menyatakan iya, maka KPU hanya meminta resi pengiriman surat keterangan tersebut.

“Jadi hanya dengan menyetor surat atau resi pengiriman berkas tidak pailit sudah dinyatakan diterima. Wah, ini perlu dipertanyakan di KPU. Hukum dari mana dan legalitas dari mana ada aturan membolehkan resi sebagai bukti isi surat keterangan pailit,” ujar Wakil Paguyuban Pemantau Pilkada Independen (PPPI) Ajatappareng, Zainal Natsir, Kamis (11/1/2017).

Menurutnya KPU harus transparan, dan tidak membuat keputusan yang tidak adil terhadap bakal calon.

Sekadar diketahui, Doamu mendaftar di KPU Sidrap sebagai balon Bupati Sidrap pada pukul 14.00 Wita. Nanti selesai dan dinyatakan diterima berkasnya pada pukul 18.30 Wita. Dengan memperlihatkan resi pengiriman surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Tata Niaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *