SIDRAP, Penarakyat.com — Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengingatkan seluruh petugas Panwaskab, Panwascam, PPS dan PTPS untuk buka mata dan telinga dalam melakukan pengawasan baik Pilgub maupun Pilbup di Sidrap.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Laode Arumahi didampingi anggota Bawaslu bidang SDM Adnan Jamal dihadapan peserta Apel Siaga dalam rangka menciptakan Pilkada Damai.
“Saya instruksikan seluruh teman-teman Panwaskab, Panwascam, PPL dan PTPS untuk tidak tidur. Ingat, pasang mata dan telinga dan berada dibelakang meja. Ayo mari kita awasi Pilkada ini dari segala bentuk pelanggaran dan kecurangan,”lontar L. Arumahi dalam arahannya, Minggu (24/06/2018).
Laode juga mencontoh adanya kasus money politik di Pilkada Takalar dimana salah satu warga setempat kedapatan mencoblos 2 kali dengan upah Rp500 ribu sekali coblos.
“Warga tersebut terpaksa dipenjara karena itu money politiknya. Jadi saya minta teman-teman Penwascan, PPL, PTPS untuk melakukan pencegahan dini pengawasan agar tidak masyarakat dipenjarakan hanya karena menerima uang politik,”imbuhnya.
Dalam aturan pelanggaran kasus ini, kata Laode lagi, sudah jelas diatur Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.
“Sanksi pidananya yakni hukuman 36 bulan denda Rp600 juta dan 72 bulan denda 1 miliar bagi pemberi dan penerima uang atau money politik. Jadi jangan hanya gara-gara uang yang tak seberapa masyarakat ikut di penjara,” ulang Laode mengingatkan. (Ady)