SIDRAP, Penarakyat.com — Pasca dilantiknya Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman, beberapa hari lalu.
Bupati-Wakil Bupati Sidrap terpilih Ir H Dollah Mando-Ir H Mahmud Yusuf (DoaMu), juga akan menyusul didefinitifkan menjadi Bupati-Wakil periode 2018-2023.
Namun, sesuai jadwal tahapan masa kerja Bupati H. Rusdi Masse – H. Dollah Mando, akan berakhir pada Desember 2018 mendatang, sehingga hal itu baru akan dilaksanakan pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih pada Desember juga.
Hanya saja, Bupati Sidrap Rusdi Masse telah mengundurkan diri untuk maju menjadi Calon Legislatif DPR RI.
Sesuai aturan, pemerintah Sidrap harus punya pelaksana tugas (Plt) sehingga otomatis Dollah Mando selaku Wabup akan ditunjuk Plt Bupati Sidrap.
Juru bicara (Jubir) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap terpilih DR Syamsul Bachri, S.Apt, M.Kes menyampaikan bahwa hingga kini belum ada jadwal pasti mengenai pelantikan DoaMu baik Bupati-Wakil defenitif maupun Plt.
“Sampai dengan hari ini belum ada jadwal resmi mengenai agenda pelantikan bapak H Dollah dan H Mahmud baik Plt maupun Defenitif,” ujar DR Syamsul Bachri, Jumat, (07/09/2018).
Apabila merujuk masa jabatan bupati dan wakil bupati Sidrap periode berjalan, sebut DR Syamsul Bachri, maka pelantikan bupati dan wakil bupati Sidrap terpilih masa bhakti 2018-2023 baru akan berlangsung pada Desember 2018.
Kendati demikian, tambahnya, agenda pelantikan sebagai pelaksanaan tugas (Plt) bupati terhadap H Dollah Mando, sangat memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Tapi semua tetap ada aturan mainnya. Kemungkinan setelah RMS ditetapkan menjadi Caleg DPR RI akhir bulan ini,”lontar pak Ancu, sapaan akrab Syamsul Bachri.
Sebelumnya, Bupati Sidrap, H Rusdi Masse telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Rusdi mengajukan surat pengunduran diri ke Kemendagri menyusul rencananya maju bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2019.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah permohonan surat pengunduran diri Rusdi tersebut telah mendapat persetujuan dari Kemendagri atau belum. (*)