WAJO, Penarakyat.com — Desa Kalola, Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo, diduga menjadi salah satu lokasi utama aktivitas perjudian sabung ayam yang kian meresahkan masyarakat.

Meski sudah beberapa kali dibubarkan aparat penegak hukum, kegiatan ilegal tersebut tetap berlanjut. Warga menduga para pelaku merasa kebal hukum sehingga tak mengindahkan larangan yang berlaku.

“Hari ini mereka bahkan mengundang pemain dari berbagai kabupaten/kota untuk ikut berjudi, baik sabung ayam maupun jenis perjudian lainnya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 12 April 2025.

Menanggapi laporan itu, Kapolsek Maniang Pajo, AKP Johari, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan tindakan tegas.

“Terima kasih atas informasinya, kami akan segera menuju lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut dan menangkap para pelaku,” ujarnya.

Tak butuh waktu lama, pada pukul 13.00 WITA, tim Polsek Maniang Pajo yang dipimpin Wakapolsek Ipda H. Safriyadi melaksanakan patroli Harkamtibmas di wilayah Desa Kalola dan Desa Sogi. Dalam patroli tersebut, polisi menerima laporan warga terkait kegiatan sabung ayam di Kampung Lamara, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi dan menemukan arena sabung ayam lengkap dengan tenda peneduh yang telah disiapkan. Para pelaku diduga kabur saat mengetahui kedatangan polisi.

Seluruh fasilitas perjudian langsung dibongkar dan dibakar oleh petugas guna mencegah berulangnya aktivitas ilegal serupa.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Tindakan tegas akan terus kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” tegas AKP Johari.

Dalam operasi ini, turut serta Aipda Asri AH (Kanit Reskrim), Bripda Hamka (Bhabinkamtibmas), dan Bripda Muh Agus Dirga P (Ba Polsek).

Hingga saat ini, aparat masih melakukan pemantauan intensif di wilayah tersebut guna memastikan tidak ada lagi praktik perjudian yang berlangsung. (*)