SIDRAP, Penarakyat.com — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Sidrap bersama Satreskrim Polres Sidrap melakukan razia pangan segar di sejumlah pasar tradisional maupun pasar sentral.

Tim gabungan tersebut menyesir pasar dengan memeriksa sejumlah makanan yang diduga banyak memakai zat kimia berbahaya formalin seperti ikan teri, ikan segar, tempe, tahu, cendol, dan lainnya.

“Alhamdulillah, pemeriksaan kali ini tidak menemukan adanya gejala makanan yang menggunakan bahan berbahaya seperti formalin,” kata Kasi Kefarmasian Dinkes Sidrap, Bedo Sari Anton, Jum’at, 9 Juni.

Namun, kata Bedo, pihaknya akan terus melakukan razia bersama tim gabungan Polres Sidrap untuk memastikan semua makan dan minuman bebas dari bahan berbahaya hingga lebaran Idhul Fitri.

“Tetap kita melakukan pemantauan dan razia. Ini bertujuan agar makanan dan minuman tetap terjaga dari bahan berbahaya,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong. Ia mengaku, bila dikemudian hari menemukan makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya formalin, pihaknya akan mengamankan barang itu beserta pemiliknya.

Berbeda dengan Ramadhan lalu, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan menemukan makanan mengandung zan berbahaya formalin di Kabupaten Sidrap. Makanan tersebut ditemukan di dua lokasi yakni pasar Rappang dan Lawawoi.

Pada saat itu, petugas gabungan dari BPOM Sulsel, Tim Penyidik Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, dan Polisi mendatangi sejumlah pedagang di pasar tertsebut untuk mengambil sample dan dites langsung.

Hasilnya, petugas menemukan adanya sejumlah makanan yang mengandung formalin seperti ikan kering, mie instan, dan nugget.

Kepala Dinkes PP dan KB Sidrap, dr H Andi Irwansyah melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK), dr Hj Sitti Nurwan mengatakan, Ramadhan 2016 lalu, ada sekitar 20 sample makanan yang di uji, 5 diantaranya mengandung formalin.

“Sample makanan yang kami curigai mengandung formalin di dua lokasi yakni ikan kering, mie instan, dan nugget. Alhamdulillah, sekarang kami tidak menemukan ataupun mencurigai adanya zat-zat berbahaya dalam makanan dan minuman yang di periksa itu,” katanya.

Para pedagang pun diminta agat tidak mejual makanan yang mengandung zat berbahaya sebab bisa dihukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sanksi yang diterapkan itu mulai administrasi hingga pidana. “Ancaman pidananya itu kurungan penjara selama tahun atau denda sebesar Rp4 miliar,” tandasnya. (Ady Sanjaya)