SOPPENG, penarakyat.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala Kabupaten Soppeng, diduga belum mengantongi izin operasional dari Kementrian Kesehatan
RI, kendati demikian,RSUD yang diresmikan oleh Gubernur Sulsel Syahrul yasin Limpo 23 Maret 2015 lalu, saat ini telah beroperasi.
Anggota Komisi II DPRD Soppeng Syamsu Rijal, mengatakan, tidak adanya izin operasional dari Kementrian kesehatan Untuk RSUD Latemmamala harus di tanggapi serius, Menurutnya, RSUD tersebut adalah pelayanan publik sehingga jangan sampai merugikan masyarakat.
“Jika terjadi mallpraktek, siapa yang akan bertanggung jawab, RSUD ini kan belum mengantongi izin,” ungkapnya.
Dia mengatakan, setiap pelayanan publik, nanti bisa dioperasikan ketika sudah izin yang keluar. Bukan beroperasi dulu baru izinnya diurus. “Sepengetahuan saya, urus izin dulu baru bisa beroperasi. Jika beroperasi dulu baru izin keluar, itu diluar pengetahuan saya” Katanya
Dirinya berjanji, akan mengkaji tentang masalah tersebut di DPRD Soppeng. Pihaknya juga akan melakukan hearing untuk mencarikan solusi terkait masalah tersebut.
“Jika memang demikian pemerinta harus bertindak cepat menangani masalah ini. Kita akan hearing nantinya, untuk mencarikan solusi masalah ini,” katanya.
Direktur RSUD Soppeng dr Nurhadi Muda, mengatakan, pihak RSUD Soppeng telah mengajukan proses izin operasional terhadap RSUD La Temmamala Soppeng. Untuk saat ini pengoperasian RSUD tersebut masih menggunakan izin dan Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.
“Untuk izin operasional saat ini, kita gunakan dari Dinas Kesehatan Soppeng,” ujarnya.
Nurhadi, berkilah, untuk mendapatkan izin operasional dari Kementrian Kesehatan tidak mudah, semua ada prosesnya dan penilaiannya. Dirinya mengaku telah melakukan konsultasi dengan dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian.
“Rumah sakit ini harus beroperasi dulu, jika ingin mendapatkan izin operasional dari Kementrian, karna sebelum izin keluar harus dinilai dulu oleh Kementrian,” pungkasnya. (cr1)