BONE, PENARAKYAT.COM — Hanya dalam waktu empat jam atau sekitar pukul 04.00 Wita pasca penikaman terhadap Rezky (18) oleh pacarnya Badrah (19) Kamis (31/12/2015), sekitar pukul 23.50 Wita. Tim unit opsnal Polres Bone berhasil meringkus tersangka. Penangkapan itu dipimpin Aiptu Abustan Mappa.
Tersangka diringkus di kawasan Pelabuhan Bajoe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Di duga, tersangka hendak melarikan diri melalui jalur laut.
“Tersangka ditangkap di Pelabuhan Bajoe, mencoba kabur melalui jalur,” Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Andi Asdar, Jumat (1/1/2016).
Kini tersangka ditahan di Sel Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, kota Watampone guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara pacarnya dirawat di RSU Tenriawaru.
“Korban ditikam sebanyak 14 kali. Dia ditikam di Wilayah Bulu Tempe. (Kelurahan Bulu Tempe),” kata Mantan Kapolsek Majauleng, Resort Wajo ini.
Atas perbuatannya, tersangka, kata Andi Asdar dijerat dengan pasal 365 KUHP, subsider 351 KUHP tentang pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Ancaman hukumannya 14 tahun,” tegas Andi Asdar. (ali)