WAJO, penarakyat.com — Banyaknya keluhan yang muncul di masyarakat terkait penangkaran walet di Kabupaten Wajo, membuat DPRD Wajo akan membuat regulasi berupa peraturan daerah (Perda) tentang penangkaran sarang burung walet.
“Budi daya sarang walet di daerah ini mulai menjamur, ditambah munculnya keluhan dari masyarakat, sehingga kita merasa perlu ada regulasi yang membahas tentang persoalan tersebut,” kata Ketua Komisi II DPRD Wajo, Asri Jaya A Latief, Rabu (08/11/2017).
Dia menjelaskan, kendati budi daya sarang burung walet merupakan salah satu usaha yang sangat menggiurkan di bidang perekonomian masyarakat, namun tetap tidak boleh mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dari aspirasi masyarakat yang muncul, penangkaran burung yang suka terbang rendah itu, dapat mengeluarkan suara bising yang ujung-ujungnya akan mengganggu kenyamanan warga.
Selain itu, salah satu pertimbangan rencana regulasi tersebut adalah usaha yang dibuat berupa penangkaran burung walet harus berkontribusi kepada daerah, sehingga rencana pengusulan perda ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Wajo.
“Kedepan kita rencanakan membuat regulasi ini dengan pertimbangan aspirasi masyarakat dan kontribusi pengusaha walet kepada daerah,” tandasnya. (adv)