PINRANG, penarakyat.com — Hingga hari ini jajaran Polres Pinrang telah menetapkan empat tersangka pengeroyokan RS, yang tersebar di jejaring Facebook. Dua diantara tersangka ini adalah anak salah seorang anggota DPRD Pinrang, yakni HN (17) dan NH (13).
HN ditetapkan tersangka bersama dua pelaku lainnya, sementara NH ditetapkan tersangka hari ini (23/11), karena turut serta melakukan perekaman akasi kekerasan.
“Betul sekarang dua orang anak anak Anggota DPRD Pinrang, satu kita sudah tahan yang satu belum kita kenakan pasal 55 ikut serta,” kata Kapolres Pinrang AKBP Leo Joko Triwibowo.
Dia mengungkapkan, pihaknya meminta bantuan Tim ITE Polda Sulsel untuk melakukan pencarian pengunggah video di jejaring sosial Facebook tersebut.
“Tiga orang tersangka tersebut mengaku tidak meng-upload,” katanya. (atho)