Korban Pengeroyokan Di Pinrang Alami Gangguan Pendengaran

image
Korban pengeroyokan (RS) menjalani pemeriksaan di Mapolres Pinrang. Pasca peristiwa tersebut korban mengaku menderita gangguan pendengaran. (Ft. Atho, penarakyat.com)

PINRANG, penarakyat.com — Korban pengeroyokan di Pinrang Sulsel, RS kembali diperiksa oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut, Rabu (23/11/2016). Korban mengaku mengalami gangguan pendengaran setelah peristiwa tersebut.

Didampingi kedua orang tuanya, kepada Polisi, RS, mengaku tidak melaporkan hal tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku. Saat ini korban selain menderita gangguan pendengaran korban juga masih mengalami trauma berat akibat penganiayaan yang dialaminya.

Dalam pemeriksaan kali ini, terkait apa yang dialami korban pasca kekerasan 02 November lalu, dimana NL (18), HN (17) dan SL(16), bersama sama menganiaya dan mendokumentasikan aksi pengeroyokan tersebut hingga berdedar dan menjadi viral di media sosial.

‎”Saya takut melapor karena diancam akan kembali dianiaya jika berani mengadukan ke pihak kepolisian,” kata korban RS kepada Polisi.‎

Bahkan orang tua korban, Lyong, mengaku dirinya baru mengetahui apa yang dialami anaknya setelah melihat video kekerasan tersebut beredar. Dan kemudian memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib.

“Ini anak yang diancam, kalau beritahu ke saya akan kasi begini lagi, setelah kuliat itu fotonya saya yang laporkan. Saya harap kepada pemerintah pelaku di hukum sesuai dengan hukum yang di jalankan pemerintah, karena saya orang bodoh,” katanya.‎

Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumla saksi terkait kasus pengeroyokan tersebut, untuk mengetahui siapa yang mengunggah pertama video itu ke media sosial.‎

Motif penganiayaan tersebut, lantaran pelaku sakit hati terhadap korban, karena mengaku telah dicatut foto dan namanya ke media sosial untuk berkomunikasi kepada teman dunia mayanya.

‎Pelaku kini dijerat pasal berlapis, Pasal 170 jo 82 undang-undang perlindungan anak dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (atho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *