Gerak Cepat, Resmob Polres Parepare Bekuk Pelaku Kasus Penikaman Di Pasar Lakessi

Gerak Cepat, Resmob Polres Parepare Bekuk Pelaku Kasus Penikaman Di Pasar Lakessi

PAREPARE, Penarakyat.com –Ditengarai lantaran terbakar api cemburu, seorang pria asal Kab. Pinrang berinisal MD (43 tahun) melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang bernama Armanto alias Maman, pria berusia 40 tahun, yang beralamatkan di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.

Kejadian naas ini terjadi pada sabtu malam tanggal 4 November 2023, sekitar pukul 23.05 wita, di area kompleks pasar Lakessi, tepatnya di salah satu warung yang menjual miras.

Akibat dari penganiayaan itu, Korban, Armanto (40) tewas meregang nyawa, meskipun ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun itu tidak mampu menolong nyawa korban, ia pun dinyatakan meninggal dunia dengan menderita luka tusukan di bagian dada dan di bagian rusuk kiri.

Kasus ini di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto saat di konfirmasi di ruang kerjanya, di Mapolresta Parepare. Rabu (8/11/2023).

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,terdapat luka tusukan pada bagian dada dan bagian rusuk kiri “.ucapnya.

Lanjut Setiawan bahwa motif dari kejadian tersebut adalah akibat terbakar Api Cemburu.

” Motifnya di latar belakangi persoalan asmara, terbakar api cemburu, terduga pelaku MD (43) yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan memberikan keterangan bahwa ia merasa curiga jika istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suaminya, dan ia pun bertambah kesal saat menemukan istrinya sedang duduk bersama dengan korban (Armanto,red).

Lelaki Armanto ini merupakan mantan suami dari istri MD, Al hasil, tersangka MD pun nekad melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, tersangka MD mengakui jika dirinya menikam korban di bagian dada dan di bagian rusuk kiri “. Kata Setiawan Sunarto menjelaskan motif dan kronologi singkat kejadian.

Kejadian ini, kata Setiawan, di laporkan pada hari minggu tanggal 5 Nopember 2023, di SPKT, dan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Iptu Setiawan Sunarto memimpin langsung Tim Resmob Polresta Parepare,di backup Resmob Polres Pinrang, berhasil mengamankan tersangka MD yang saat itu berada di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.

“Jadi, pada hari selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang dari 2×24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polresta Parepare) di back up Tim Resmob Polres Pinrang,”beber Setiawan.

“Adapun saat ini MD sudah di amankan di Mapolresta Parepare, beserta barang bukti 1 (satu) buah bilah Pisau dapur berkarat dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu “.ungkap Setiawan Sunarto.

“Atas perbuatan pelaku tindak pidana yang dilakukan tersangka MD (43) dia terancam pidana 7 tahun s.d 15 tahun penjara,”ujarnya.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara “.tutup Iptu Setiawan Sunarto, Kasat Reskrim Polresta Parepare. (Humpol/Aril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *