Hasil RDP, Ketua Komisi II Katakan Bisnis Retail Sejenis Alfamart dan Indomart Di Tolak DPRD Barru

Hasil RDP, Ketua Komisi II Katakan Bisnis Retail Sejenis Alfamart dan Indomart Di Tolak DPRD Barru

BARRU, Penarakyat.com — Syamsu Rijal selaku Ketua Komisi II DPRD Barru mengatakan bisnis retail sejenis Alfamart dan Indomart di Pemkab Barru awalnya tidak berikan Izin bahkan sampai pada tahun 2023 lalu.

“Pada tahun 2023 yang lalu dan sebelumnya bisnis Retail sejenis Alfamart dan Indomart pemerintah Kabupaten Barru sepakat untuk tidak memberikan izin bisnis atau usaha sejenis ini,”jelas Syamsu Rijal SPd selaku Ketua Komisi II DPRD Barru (25/1) di kantornya.

Namun pada akhir tahun 2024 ini muncul dugaan bahwa bisnis retail Alfamart atau Indomart akan ada sehingga DPRD Barru melalui Komisi II RDP kan kepala perizinan ( PTSP ) Barru belum lama ini.

Hasil RDP bahwa PTSP Kabupaten Barru dalam OSS pihak Alfamart belum masuk diperizinan sehingga diputuskan bahwa DPRD Barru tidak ada ruang berkegiatan di Barru.

Syamsu Rijal, S.Pd membenarkan adanya penolakan Alfamart dan Indomart di Barru atas hasil RDP pemerintah dengan DPRD Barru.

“Dalam aplikasi OSS pihak Alfamart atau indomart berhak untuk mendapatkan NIB ( Nomor Induk Berusaha ) namun pihak pemerintah daerah tetap mengkaji apakah hal-hal yang bisa membatasi karena ini ada beberapa item yang harus dipenuhi setelah memilki NIB sebelum melakukan kegiatan usahanya,”terangnya.

“Kesimpulannya bahwa Komisi II DPRD Barru tidak memberikan ruang Alfamart dan Indomart, bagaimana pemerintah kabupaten apakah memihak kepada pengusaha lokal, silahkan Ormas, Mahasiswa dan organisasi pedagang pasar menilainya, ‘ tutup Syamsu Rijal. (Isam/Aril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *