SINJAI, penarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, menemukan adanya indikasi korupsi dalam acara Hari Jadi Sinjai. Kejari Sinjai menjadwalkan kembali akan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran atau Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Sinjai Sabir Syur dan PPTK Suhri Idrus.
Kejaksaan mengaku telah menemukan adanya dugaan kerugian negara dalam penggunaan anggaran Hari Jadi Sinjai tersebut dalam tiga tahun yakni anggaran HJS tahun 2014 hingga 2016.
“Insya Allah kami akan memeriksanya dinda dan kami sudah menemukan bukti awal terkait dengan hasil pemeriksaan sebelumnya dari berbagai sumber panitia penyelenggaran HJS tersebut” ungkap Kasi Intel Kejari Sinjai, Parawangsa.SH
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam penyelenggaraan HJS tersebut Pemerintah Kabupaten Sinjai menganggarkan hingga ratusan juta rupiah setiap tahunnya untuk kegiatan tersebut, namun, dalam item belanja penggunaan anggaran tersebut yakni belanja undangan terdapat selisih anggaran yang jauh berbeda. Sehingga ada dugaan, negara mengalami kerugian, yakni, pada penganggaran HJS tahun 2014 dan 2015 terdapat jumlah penggunaan anggaran yang sudah terealisasi digunakan oleh pihak kuasa kegiatan sebanyak Rp90 juta pertahunnya.
Dalam dua tahun anggaran HJS kuasa pengguna anggaran mebelanjakan dana APBD untuk undangan HJS senilai Rp180 juta dalam dua tahun realisasi, sedangkan pada tahun 2016 terdapat belanja anggaran undangan HJS sebanyak Rp90 juta rupiah namun karena kedapatan dan ribut sehingga pihak pengguna anggaran dalam hal ini Humas Sinjai hanya mebelanjakan dana tersebut sebanyak Rp40 juta rupiah dan sisanya Rp50 juta rupiah dikembalikan ke kas negara.
Kendati demikian, dalam dua tahun HJS tersebut yakni pada tahun penganggaran 2014 dan 2015 diduga terdapat penyimpangan sebanyak perbandingan penggunaan anggaran sebanyak Rp100 juta rupiah.
Kabag Humas Sekretariat Pemerintahaan Kabupaten Sinjai, Sabir Syur, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait rencana pemanggilannya di kejaksaan Sinjai merupakan hak pihak kejaksaan negeri sinjai
“Iya itukan merupakan haknya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kami,” ungkapnya (widy hambali)