Janji Lulus Polisi Tak Ditepati. Oknum Staf Pengadilan Negeri Sidrap Dipolisikan

Janji Lulus Polisi Tak Ditepati. Oknum Staf Pengadilan Negeri Sidrap Dipolisikan

SIDRAP, Penarakyat.com — Seorang oknum Pegawai Negeri Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidrap bernama Abd Rahman alias La Rammang (42) terpaksa dipidanakan lantaran berhasil menipu salah satu warga Pangkajene bernama Undri Sirajuddin (35).

Korban yang beralamat di Jln Harimau kelurahan Lautang Benteng ini melapor ke Polisi setelah ditipu pelaku yang bekerja sebagai staf juru Sita kantor PN Sidrap.

Tindakan kasus penipuan dilakukan terlapor adalah satu dari sekian korbannya merasa tertipu dengan beragam modus untuk memuluskan aksinya. Modusnya juga ada jual-beli kasus hukum di Pengadilan Sidrap.

Namun kali ini kasus yang menjerat Rahman adalah menipu korban dengan iming-iming menjanjikan kelulusan keluarga pelapor untuk menjadi anggota Polisi.

Perjanjianpun disepakati pada tanggal 28 Mei 2018, pelaku meminta dana awal pengurusan sebesar Rp30 juta, dari uang disepakati sebanyak Rp200 juta.

Uang sebanyak Rp30 juta itu, diambil secara bertahap yakni korban menstransfer sebesar Rp5,5 juta, kemudian uang tunai Rp7 juta.

Beberapa hari kemudian, pelaku Rahman meminta uang kembali untuk pendaftaran tahapan seleksi sebesar Rp12,5 juta dan uang transportasi lainnya sehingga totalnya sudah mencapai Rp30 juta.

Hingga bulan ini, belum ada kabar dari pelaku. Korban terus menagih janji Rahman, namun Janji tinggal lah janji, korban tidak berbuat apa-apa lagi.

Kasus penipuan ini dilaporkan di sentra Kepolisian Polres Sidrap nomor : STPL/491/XI/2018/SPKT tertanggal 10 September 2018.

“Keluarga saya dijanji kelulusan polisi, tapi sampai sekarang tidak ada buktinya keluarga kami lulus. Saya sudah capek menagih. Rahman tipu kami pak,”ungkap Pelapor Ukhti, Rabu (12/09/2018).

Menurut korban, sebelum kasus ini dilapor, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi kantor pelaku, namun hasilnya nihil.

“Kami sudah jengkel pak, tidak ada harapan uang kembali jadi terpaksa saya melaporkan ini,”katanya.

Terpisah, Sekertaris PN Sidrap Mastur, SH tak menampik laporan warga terkait hal itu.

Menurutnya, Mastur membenarkan perbuatan Rahman staf PN sebagai Juru Sita sudah beberapa kali diadukan masyarakat dengan beragam modus penipuan.

“Ia, saya sudah ketemu korban Ukhti Sirajuddin, saya juga sudah sarankan untuk melapor ke polisi karena dia (Ukhti, red) satu dari sekian puluh banyak korban penipuan dari perbuatan pelaku,”ungkap Mastur dihubungi selulernya, kemarin.

Bahkan, lanjut dia, Rahman sudah beberapa kali disidang Internal oleh para Hakim PN untuk mengembalikan seluruh uang korban yang datang mengadu, namun hasilnya tak digubrisnya.

“Kami juga sudah capek lihat perbuatan Rahman yang selalu berbuat hal itu. Korbannya sudah banyak datang ke kami, dan sudah beberapa kali difasilitasi dengan korban, yah, begitulah hasilnya, Rahman selalu berjanji mengembalikan, namun sampai sekarang tidak ada realisasinya,”ujar Mastur kecewa.

Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat yang pernah menjadi korbannya untuk segera melapor ke pihak berwajib.

“Silahkan melapor semua, kami tidak akan tolelir yang bersangkutan dan tidak mengintervensi yang bersangkutan,” tegasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *