SIDRAP, Penarakyat.com — Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku narkoba, Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didik Sutikno, memberikan klarifikasi tegas bahwa seluruh penanganan kasus narkotika di wilayahnya telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Isu tersebut tidak benar. Pemberitaan semestinya disajikan secara berimbang dan melalui konfirmasi kepada pihak yang berwenang,” ujar IPTU Didik saat ditemui pada Jumat, 11 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penanganan hukum kasus narkoba, aparat kepolisian memiliki waktu maksimal 3 x 24 jam untuk menentukan status hukum seseorang.
Selama rentang waktu itu, dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman guna memastikan tingkat keterlibatan individu dalam perkara yang disangkakan.
“Prosedur ini merupakan acuan penting untuk menjamin bahwa penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang cukup,” jelasnya.
Lebih lanjut, IPTU Didik mengimbau seluruh elemen masyarakat dan media untuk mengedepankan prinsip klarifikasi dan verifikasi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Hal ini dinilainya penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan banyak pihak.
“Jika ada dugaan pelanggaran, kami sangat terbuka terhadap laporan yang disertai bukti. Institusi kami berkomitmen penuh untuk bertindak secara transparan dan profesional dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, IPTU Didik mengajak semua pihak untuk menjadikan momentum pasca-libur lebaran sebagai sarana mempererat sinergi dan komunikasi, bukan justru menyebarkan isu yang dapat memecah kepercayaan publik.
“Polres Sidrap tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan integritas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Riss)
Tinggalkan Balasan