*Penyidik Kejati Sulsel Temukan Kerugian Rp1,2 Miliar Kredit Fiktif
MAKASSAR, Penarakyat.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan tersangka dan menahan dua orang atas dugaan tindak pidana korupsi pada kantor cabang PT Pegadaian Rantepao tahun 2021-2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH kepada media, Kamis, 17 Agustus 2023.
“Yah, kemarin kita menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022,” ucapnya.
Dua tersangka tersebut yakni inisial HM, selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao dan WAN selaku tenaga pemasaran Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao yang sudah ditahan dalam perkara lain.
Penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 201/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023. Nomor : 200/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Selanjutnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, selama 20 hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 s/d Tanggal 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar.
Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.
“HM dan WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022,” ucapnya
Soetarmi menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp1.2 miliar lebih.
Bahwa HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan WAN sebagai Tenaga Pemasaran di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, Penggelapan Klaim Asuransi Mikro, dan Menahan Angsuran. (Riss)