SIDRAP, Penarakyat.com — Keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBHI) yang memiliki badan hukum patut dipertanyakan. Pasalnya, keberadaan KBIH yang selama ini ada melakukan perekrutan jemaah umroh dan haji itu wajib dievaluasi oleh pemerintah khususnya Kementerian Agama RI.

Sebab, maraknya kasus penipuan jamaah dengan iming-iming Umrah murah dan berhaji tanpa harus menunggu lama bisa memicu ke khawatirkan ditengah masyarakat.

Hal itu harus ditanggapi serius oleh Kementerian Agama RI dan meninjau ulang ijinnya kembali. Selain itu, juga terus sosialisasi dan memberikan pencerahan kepada masyarakat akan peraturan pemerintah tentang umrah dan haji.

Meski sudah banyak kasus travel abal-abal bermunculan dan banyak pula yang sudah dihadapkan jalur hukum, pemerintah juga wajib mewaspadai keberadaan KBIH yang bertugas ganda.

Seperti adanya KBIH di Indonesia yang mulai bergerilya merekrut jemaah, kini sudah mulai menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Keberadaannya saat ini diduga kuat menjalankan fungsi lebih, dalam hal ini beberapa KBIH di wilayah Indonesia memposisikan diri sebagai biro perjalanan haji dan umrah yang bisa menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah mulai umroh hingga haji.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang fungsi pokok sebuah KBIH.

Sebelum ada korban banyak, masyarakat harus tahu dan membedakan fungsi tugas KBIH dengan agen travel resmi soal aturan Umroh dan Haji.

Ceo PT. An-Nur Maarif H. Bunyamin Yapid, LC, MH, berpendapat jika KBIH itu jauh berbeda dengan Travel.

Sebab, perlu diketahui sudah bertahun-tahun KBIH yang mengantongi badan hukum resmi, tapi telah menyalahgunakan sebagai penyelenggara umrah dan haji khusus.

“Ini memang patut dipertanyakan badan hukum apa yg di maksud. Karena aturan Kemenag KBIH hanya sebagai membimbing jamaah haji reluger di satu kabupaten di mana izin operasionalnya itu bukan sebagai penyelenggara haji khusus dan umrah,”ungkap H. Bunyamin Yapid saat dimintai pendapatnya soal adanya KBIH berprofesi ganda.

“Ini penting dalam membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat, dan media jg harus ikut, ini penting untuk tidak sebarkan informasi hoax. Apalagi ini menyangkut membantu pemerintah untuk tertibkan para penyelenggara,”tegasnya.

Jebolan Universitas Kairo Mesir ini menjelaskan detail soal fungsi KBIH hanya sebatas perijinan untuk pendampingan haji dari departemen Kemenag RI yang dinamakan ijin bimbingan semata.

Jadi bila kita lihat saja tentu kita akan paham, bahwa perijinan tersebut tidak diharuskan melakukan perekrutan jemaah untuk ibadah umroh maupun haji.

“Ingat,, KBIH hanya bersifat pendampingan jamaah, jadi lebih bersifat seperti melakukan bimbingan tata cara menunaikan ibadah haji dan umroh dan juga mengadakan pendampingan ke tanah suci. Selain itu, tidak ada lagi tugas lainnya, termasuk merekrut jemaah untuk umroh/haji,”ucapnya.

Namun, kebanyakan KBIH di Indonesia banyak beralih fungsi melakukan perekrutan jemaah untuk umroh/haji.

“Jelas bukan ijin usaha mendirikan atau mengelola perjalanan umroh dan haji. Jadi dengan perijinan tersebut, suatu KBIH tidak boleh menerima pembayaran untuk menunaikan ibadah umroh, haji regular maupun haji khusus,”lontarnya lagi.

Namun dalam prakteknya masih saja oknum KBIH menerima pembayaran. Hal ini akan berbeda dengan perijinan biro umroh maupun haji yang bersifat pengelolaan usaha perjalanan sehingga diperbolehkan menerima sejumlah uang untuk pengaturan perjalanan umroh maupun haji terutama haji khusus.

Perlu di ketahui, suatu KBIH berdasarkan perijinan yang ada tidak diperkenankan untuk mengadakan paket perjalanan haji plus. Tidak jarang masyarakat awam kurang paham akan perbedaan perijinan ini sehingga akhirnya terpedaya oleh KBIH – KBIH yang nakal membawa kabur dana jamaah.

Untuk itu bagi para calon peserta umroh ataupun haji sangat dianjurkan untuk memeriksa perijinan dari suatu biro perjalanan umroh dan haji sebelum melakukan pendaftaran,”imbuh Bunyamin.

Untuk itu, diharapkan operasional izin KBIH wajib di evaluasi karena hanya berlaku setiap 3 tahun harus di perpanjang lagi.

Itupun, katanya, sudah memenuhi syarat lagi diperpanjang. “Dan sekali lagi ijinnya hanya untuk melaksankan bimbingan ibadah haji, bukan sebagai penyelenggara umrah dan haji,”tandasnya. (Ady)