PINRANG, Penarakyat.com — Kerja keras jajaran Satuan Narkoba Polda Sulsel dalam memutus mata rantai peredaran narkoba terus membuahkan hasil.
Perkembangan terbaru, seorang pemuda sukses digiring ke sel bersama barang buktinya lumayan banyak.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan zat Metapetamina jenis sabu-sabu dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, SH,SIK, didampingi Panit 1 Timsus IPDA Muh. Yusuf dan personil Unit 1 mengamankan seorang terduga bernama Dermawan alias Wawan (28 thn), lelaki sehari-harinya sebagai petani ini ditangkap di TKP Jl poros Suppa kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Sabtu 15 Oktober 2022, sekitar pukul 19.30 Wita.
Dermawan yang juga warga asal Desa Sidorejo, kecamatan Wonomulyo, kabupaten Polman, Sulbar ini ditangkap usai tawari polisi barang haram sebanyak 1 Bal.
Wawan diamankan di TKP setelah dipancing transaksi melalui Undercover Buy oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 sachet plastik sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan bruto 48.21 gram.
Selain itu, ada juga 1 buah handpone Android dan sebuah buah dompet warna hitam.
Kanit Timsus Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan, Minggu (16/10/2022) menjelaskan, ikhwal terungkapnya kasus setelah tim menerima informasi kuat dari masyarakat jika terduga pelaku kerap bertransaksi sabu di wilayah Pinrang.
Personel kemudian berhasil melakukan komunikasi dengan terduga pelaku dan menentukan lokasi untuk melakukan transaksi, berselang beberapa saat terduga pelaku datang menghampiri anggota yang sudah menunggunya di TKP dan menunjukkan satu sachet plastik sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah melihat barang pesanan itu, personel langsung melakukan proses penangkapan. Kemudian dilakukan introgasi jika barang bukti tersebut ia peroleh setelah mendapatkan telefon dari rekannya dan diarahkan mengambil barang pesanan itu di pinggir jalan.
Mantan Kasat ResNarkoba Polres Sidrap dan Pinrang ini menambahkan pelaku dan barang buktinya di bawa ke mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita masih kembangkan kasus ini. Dan pelaku kita jerat pasal 122 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (*)