SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus penyalahgunaan atribut negara kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti hanya tentara gadungan yang memanfaatkan seragam loreng dan identitas palsu untuk menjalankan aksi penipuan daring.

Rangkaian pengungkapan kasus ini berlangsung sejak Kamis, 5 Februari 2026, berawal dari laporan masyarakat di Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang. Warga mencurigai seorang pria yang kerap mengenakan atribut lengkap TNI AD dan mengaku sebagai prajurit aktif, namun perilakunya menimbulkan kecurigaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Provost Kodim 1420/Sidrap bergerak cepat melakukan pendalaman. Dari hasil penelusuran awal, terungkap bahwa oknum tersebut diduga kuat terlibat penipuan online, dengan modus menjual sepeda motor melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah warga di jalur Poros Sidrap–Wajo. Dalam proses awal pemeriksaan di Makodim, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya bukan anggota TNI, melainkan warga sipil yang sengaja mengenakan seragam loreng untuk meyakinkan calon korban.

Setelah pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan (BAKET), terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk sinergi TNI–Polri dalam menindak tegas penyalahgunaan atribut negara dan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Di ruang pelayanan SPKT Polres Sidrap, pelaku kembali diperiksa oleh penyidik, disaksikan personel TNI dan kepolisian. Suasana pemeriksaan berlangsung serius, menandai naiknya status perkara ke ranah penegakan hukum sipil.

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan unsur kesengajaan dan perencanaan, di antaranya:

  • Puluhan kartu anggota TNI AD palsu dan KTP
  • Beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban
  • Printer dan perangkat pendukung untuk mencetak identitas palsu
  • Seragam loreng lengkap, helm taktis, tas, sepatu PDL, serta atribut militer lainnya.

Banyaknya kartu identitas palsu yang ditemukan memunculkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya beraksi sekali, melainkan telah menargetkan banyak korban.

Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan mengaku sebagai anggota TNI bukan hanya tindak pidana penipuan, tetapi juga mencederai kehormatan dan wibawa institusi negara. Aparat mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat TNI atau Polri, terlebih jika diiringi permintaan uang atau transaksi yang tidak jelas.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa seragam dan atribut negara bukan sekadar pakaian, melainkan simbol kepercayaan publik yang tidak boleh disalahgunakan.

Dengan pengungkapan ini, aparat berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan tidak ada lagi korban yang tertipu oleh kedok aparat palsu. (Riss)