MEDAN, Penarakyat.com — Sidang praperadilan terkait kasus korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pemohon, yang disebut membantu aparat menangkap pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berakhir diproses hukum dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Manager Hotel Kristal, Sherly, serta ahli hukum pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, SH., M.Hum.

Di hadapan majelis hakim, Sherly menegaskan tidak melihat adanya tindakan penganiayaan terhadap dua terduga pelaku pencurian yang diamankan di Hotel Kristal.

“Tidak ada terjadi penganiayaan. Pelaku hanya dibawa keluar dari kamar. Saya sempat bertanya dan ada seorang perempuan mengatakan mereka maling toko ponsel,” ujar Sherly dalam persidangan.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi Nia. Ia menyebut tidak melihat adanya pengeroyokan maupun penyetruman terhadap para pelaku.

Menurutnya, saat pengamanan berlangsung terdapat dua orang yang diduga polisi berada di lokasi. Satu orang menunggu di pos, sementara satu lainnya ikut masuk ke kamar untuk mengamankan pelaku.

“Setelah kami diperiksa penyidik Polrestabes Medan, baru kami tahu ternyata hanya satu polisi asli yang ikut ke lokasi. Yang satu lagi belakangan diketahui bukan polisi. Awalnya kami kira dia polisi karena ikut mengamankan pelaku dan mengambil barang bukti, bahkan sempat memasukkannya ke bagasi sepeda motornya,” ungkap Nia.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, SH., M.Hum, menilai penerapan pasal dalam perkara tersebut tidak tepat dan terkesan dipaksakan.

“Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” tegasnya kepada awak media usai sidang.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan proses persidangan masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan.

Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, juga mempertanyakan dasar penetapan klien mereka sebagai tersangka.

Menurut keduanya, klien mereka awalnya membantu aparat dalam menangkap pelaku pencurian sesuai arahan penyidik Polsek Pancur Batu. Namun belakangan justru dijerat kasus penganiayaan.

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd. Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tetapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?” tegas kuasa hukum usai persidangan. (Leo Depari)