MAKASSAR, Penarakyat.com – Hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri 1446 H dimanfaatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan dan Kejari Takalar untuk menahan tersangka kasus korupsi pemberian kredit di BRI Unit Pattalassang, Kabupaten Takalar.
Tersangka, Rizky Amalia Husain (33), merupakan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,54 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel kepada JPU dilakukan di Rutan Kelas I Makassar, Selasa (8/4/2025).
Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Rizky Amalia menggunakan lima modus dalam menjalankan aksinya, melibatkan total 134 nasabah.
Di antaranya, modus “topengan” dan “tempilan” yang melibatkan nama orang lain dalam pengajuan kredit, serta penyalahgunaan angsuran dan simpanan nasabah.
Rincian kerugian negara antara lain Topengan Rp899 juta (19 nasabah), Tempilan Rp1,01 miliar (56 nasabah), Penyalahgunaan angsuran pelunasan Rp598 juta (33 nasabah).
Kemudian Penyalahgunaan angsuran pinjaman Rp69 juta (14 nasabah), Penyalahgunaan simpanan nasabah Rp953 juta (12 nasabah), Total kerugian negara akibat ulah Rizky Amalia mencapai Rp3.540.492.683.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memerintahkan JPU untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Kasus ini menjadi sorotan publik di awal aktivitas pemerintahan pasca libur lebaran, sekaligus penegasan bahwa Kejati Sulsel tetap komitmen dalam pemberantasan korupsi di sektor keuangan negara. (Mul)
Tinggalkan Balasan