SIDRAP, penarakyat.com — Narwadi (30), warga asal Kanyuara, Sidrap, mempertanyakan kinerja Kepolisian Resort (Polres) Sidrap. Istrinya bernama Kurnia (28), korban penganiayaan September lalu, justru dijadikan tersangka.
“Bagaimana mungkin istri saya ikut jadi tersangka sementara dia hanya korban. Ada yang tak beres di penyidik Reskrim Polres Sidrap itu,” kata Narwadi, Minggu, (20/11).
Narwadi menceritakan, istrinya menjadi korban penganiayaan oleh perempuan I Kangka yang merupakan tetangganya sendiri di Kanyuara.
“Kejadiannya malam sekira pukul 20.00 Wita, saat itu, istri saya keluar rumah hendak membelikan saya rokok, tiba-tiba dicegat oleh I Kangka dan langsung dianiaya di jalan,” beber Narwadi.
Adapun motif penganiayaan itu karena persoalan tanah. Tanah yang ditempati oleh Narwadi dan istrinya di Kanyuara, diklaim I Kangka masih miliknya.
Atas insiden penganiayaan itu, kata Narwadi, istrinya Kurnia mengalami luka di sekujur tubuhnya. “Herannya saya, kok istri saya yang dipukul, malah ikut jadi tersangka oleh polisi,” kata Narwadi.
Menurutnya, penyidik Reskrim Polres Sidrap telah melayangkan surat panggilan kepada istrinya dengan status tersangka. Sebelumnya, polisi lebih awal menetapkan I Kangka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudha Pranata tak menampik penetapan tersangka Kurnia dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap I Kangka itu.
Menurutnya, pihaknya juga menerima laporan pengaduan dari I Kangka. “Pelapor juga terluka dan keterangan saksi-saksi juga memperkuat adanya tidak pidana dilakukan oleh Kurnia,” kata AKP Chandra.
Akan halnya saat Kurnia melapor menjadi korban penganiayaan oleh I Kangka, beber AKP Chandra, pihaknya juga telah bahkan lebih awal menetapkan I Kangka tersangka, “I Kangka sekarang sudah ditahan,” ujar AKP Chandra. (ady sanjaya)